Maluku Utara Darurat Perlindungan Anak?
Oleh : Asma Sulistiawati
(Pegiat literasi)
Rumah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Namun, bagaimana jika ancaman justru datang dari orang terdekat? Ketika dugaan kekerasan seksual terhadap anak muncul di sejumlah wilayah Maluku Utara, pertanyaannya bukan hanya siapa pelakunya, tetapi: sudah sejauh mana anak-anak benar-benar mendapatkan perlindungan?
Beberapa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak mencuat di Maluku Utara pada Agustus 2026. Kasus tersebut terjadi di wilayah yang berbeda dan dalam situasi yang berbeda pula. Namun, semuanya menunjukkan persoalan serius: anak masih sangat rentan menjadi korban kekerasan dan membutuhkan perlindungan yang lebih kuat.
Di Pulau Morotai, seorang anak perempuan berusia 15 tahun dilaporkan menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan sejumlah orang. Berdasarkan pemberitaan detikSulsel, 25 Agustus 2026, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 8 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Morotai Utara. Polisi kemudian mengamankan 11 orang yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA setelah menerima laporan pada 23 Agustus 2026. Tiga orang diperiksa sebagai saksi, sementara delapan lainnya diproses sebagai terduga pelaku. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing.
Kasus lain muncul di Halmahera Selatan. MalutPost, 29 Agustus 2026, memberitakan seorang pria berusia 52 tahun berinisial MAY dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak tirinya, yang kini berusia 17 dan 15 tahun. Laporan polisi tersebut tercatat pada 19 Agustus 2026. Berdasarkan keterangan keluarga yang diberitakan media tersebut, dugaan tindakan itu berlangsung sejak sekitar 2018 hingga Juli 2026, ketika korban masih duduk di bangku sekolah.
Yang memprihatinkan, dugaan kekerasan tersebut baru terungkap setelah korban menceritakan apa yang mereka alami kepada keluarga pada 16 Agustus 2026. Korban juga disebut mengalami ancaman sehingga memilih diam. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan visum terhadap korban serta memeriksa terlapor. Saat pemberitaan berlangsung, perkara masih dalam proses penyelidikan.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak tidak bisa hanya dilihat dari sisi penindakan setelah kejahatan terjadi.
Ketika Perlindungan Anak Masih Bersifat Reaktif
Pelaku kekerasan terhadap anak harus diproses secara hukum. Jika terbukti bersalah, sanksi harus diberikan secara tegas. Namun, menangkap pelaku setelah kejadian belum cukup untuk menyelesaikan persoalan.
Sebab, ketika seorang anak menjadi korban, dampaknya tidak selalu berhenti pada luka fisik. Korban dapat mengalami trauma, kehilangan rasa aman, gangguan dalam hubungan sosial, bahkan kesulitan menjalani kehidupan secara normal.
Kasus di Halmahera Selatan memperlihatkan bagaimana dugaan kekerasan dapat berlangsung dalam waktu panjang sebelum akhirnya terungkap. Jika dugaan tersebut terbukti, tentu muncul pertanyaan penting: mengapa korban harus menunggu sekian lama untuk mendapatkan perlindungan?
Pertanyaan ini bukan untuk menyalahkan korban ataupun keluarga. Anak yang mengalami kekerasan sering berada dalam posisi lemah. Mereka bisa takut, mendapat ancaman, merasa malu, bergantung kepada pelaku, atau tidak mengetahui kepada siapa harus meminta pertolongan.
Karena itu, perlindungan anak tidak boleh hanya berupa imbauan agar anak berani berbicara. Anak harus memiliki lingkungan yang membuat mereka merasa aman untuk bercerita.
Keluarga memiliki peran penting. Orang tua perlu memberikan pendidikan mengenai kehormatan diri, batasan tubuh, pergaulan, serta keberanian mencari pertolongan ketika mengalami perlakuan yang tidak pantas. Anak juga perlu mengetahui bahwa mereka tidak bersalah ketika menjadi korban kekerasan.
Masyarakat pun tidak boleh menganggap kekerasan terhadap anak sebagai urusan pribadi keluarga. Ketika terdapat tanda-tanda kekerasan, masyarakat harus peduli dan menggunakan jalur pelaporan yang tepat.
Namun, persoalannya lebih luas dari sekadar keluarga dan masyarakat. Ada persoalan sistemik dalam cara perlindungan anak dijalankan saat ini.
Sistem yang ada sering kali baru terlihat bekerja ketika kasus sudah terjadi: korban melapor, aparat melakukan penyelidikan, pelaku ditangkap, kemudian proses hukum berjalan. Semua langkah tersebut penting, tetapi pola seperti ini cenderung reaktif.
Padahal, kekerasan seksual tidak muncul secara tiba-tiba. Ada lingkungan yang membentuk perilaku manusia. Lemahnya pendidikan agama dan akhlak, rusaknya batas pergaulan, mudahnya akses terhadap konten seksual, lemahnya pengawasan keluarga, sikap individualistis masyarakat, hingga kurang optimalnya pencegahan dapat menjadi bagian dari persoalan.
Di era digital, anak juga hidup dalam lingkungan yang jauh lebih terbuka. Berbagai konten seksual dapat diakses dengan mudah. Jika anak tidak memiliki bekal agama, akhlak, dan pemahaman yang kuat, mereka menjadi lebih rentan terhadap eksploitasi maupun penyimpangan.
Keluarga juga menghadapi tantangan besar. Kesibukan, tekanan ekonomi, perkembangan teknologi, dan perubahan pola pergaulan dapat membuat pengawasan terhadap anak tidak selalu optimal. Karena itu, keluarga membutuhkan dukungan lingkungan dan negara, bukan dibiarkan menyelesaikan persoalan sendirian.
Masyarakat pun semakin mudah bersikap individualistis. Ketika kekerasan dianggap sebagai urusan rumah tangga masing-masing, fungsi kontrol sosial melemah. Padahal, anak hidup bukan hanya di dalam rumah, tetapi juga di sekolah, lingkungan bermain, ruang publik, dan dunia digital.
Negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh ruang tersebut aman bagi anak. Keberadaan undang-undang dan lembaga perlindungan anak saja tidak cukup. Yang lebih penting adalah bagaimana aturan diterapkan, bagaimana pengawasan berjalan, dan seberapa cepat korban mendapatkan perlindungan.
Karena itu, ketika kasus kekerasan terhadap anak terjadi berulang, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya “Siapa pelakunya?”, tetapi juga “Mengapa sistem pencegahan tidak mampu mencegah dan mendeteksi kekerasan sejak awal?”
Penegakan hukum tetap wajib. Namun, memperberat hukuman setelah korban berjatuhan tidak boleh menjadi satu-satunya solusi. Pencegahan harus dilakukan dari hulu.
Anak adalah Amanah yang Wajib Dilindungi
Islam memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga. Perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga masyarakat dan negara.
Islam membangun perlindungan dari tingkat individu. Setiap manusia dididik untuk memiliki ketakwaan dan menyadari bahwa setiap perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Dorongan seksual tidak boleh dibiarkan mengikuti hawa nafsu, tetapi harus dikendalikan dengan aturan syariat.
Keluarga kemudian menjadi tempat pendidikan pertama. Orang tua wajib mendidik anak mengenai akhlak, kehormatan diri, batasan pergaulan, serta keberanian meminta pertolongan ketika menghadapi tindakan yang membahayakan.
Masyarakat juga memiliki peran melalui amar makruf nahi mungkar. Artinya, masyarakat tidak boleh bersikap masa bodoh ketika melihat kemungkaran atau tindakan yang membahayakan anak.
Namun, tanggung jawab terbesar berada pada negara.
Rasulullah ﷺ bersabda:“Imam adalah raa'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagai raa'in, negara tidak cukup hanya membuat aturan. Negara harus memastikan rakyat benar-benar terlindungi.
Hal tersebut dapat dilihat dari sebuah peristiwa pada masa Rasulullah ﷺ. Dalam hadis Abi Dawud 4379, seorang perempuan keluar untuk melaksanakan salat kemudian diserang dan diperkosa oleh seorang laki-laki. Perempuan tersebut melaporkan kejadian itu. Masyarakat kemudian membawa seorang laki-laki yang mereka duga sebagai pelaku kepada Rasulullah ﷺ. Setelah pelaku sebenarnya mengakui perbuatannya, Rasulullah ﷺ membebaskan perempuan tersebut dari hukuman dan memerintahkan agar pelaku diproses.
Kisah tersebut memberikan pelajaran penting: korban tidak diposisikan sebagai pihak yang harus menanggung kesalahan pelaku. Korban didengar, sementara pelaku diproses berdasarkan hukum.
Prinsip ini sangat relevan dengan persoalan kekerasan seksual terhadap anak. Ketika seorang anak berani melapor, jangan sampai ia justru disalahkan, dipermalukan, atau dibiarkan kembali berada dalam lingkungan yang membahayakan.
Negara harus menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah dan aman. Korban harus segera mendapatkan perlindungan, pemeriksaan medis, pendampingan psikologis, serta bantuan hukum. Identitas dan kehormatan korban juga harus dijaga.
Penegakan hukum harus berjalan tegas dan adil. Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak harus mendapatkan sanksi sesuai hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus karena pelaku memiliki kedudukan, kekayaan, atau hubungan tertentu.
Islam juga tidak hanya mengandalkan hukuman. Pencegahan harus menjadi bagian utama dari sistem perlindungan. Pendidikan agama dan akhlak harus diperkuat, keluarga harus dibina, masyarakat harus didorong untuk peduli, dan negara harus mengawasi lingkungan yang berpotensi membahayakan anak.
Dengan demikian, perlindungan anak dalam Islam bekerja dari hulu hingga hilir: membentuk individu yang bertakwa, membangun keluarga yang mendidik, menciptakan masyarakat yang peduli, dan menghadirkan negara yang tegas melindungi rakyat.
Kasus-kasus di Maluku Utara seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem perlindungan anak secara menyeluruh. Jangan sampai perhatian hanya muncul ketika kasus telah viral, kemudian perlahan menghilang setelah pemberitaan mereda.
Anak tidak cukup hanya diminta untuk berhati-hati. Mereka membutuhkan keluarga yang peduli, masyarakat yang tidak diam, dan negara yang benar-benar hadir.
Jika anak tidak merasa aman di rumah, di lingkungan pergaulan, maupun di tengah masyarakat, maka kita perlu bertanya: sudahkah sistem perlindungan kita benar-benar bekerja?
Anak adalah amanah. Menjaga mereka bukan sekadar kewajiban moral, tetapi tanggung jawab yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Wallahu'alam.