1. Beranda
  2. Maluku Utara

Tiga Pulau Raja Ampat Masih Dipersoalkan, Pemprov Malut Beberkan Dokumen Sejarah

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Polemik status tiga pulau di wilayah Raja Ampat, yakni Pulau Sayang, Piyai, dan Kiyas, antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) masih terus bergulir.

Kedua pemerintah provinsi hingga kini masih melakukan penyandingan sejumlah data dan dokumen pendukung untuk memastikan status administratif ketiga pulau tersebut.

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan bahwa berdasarkan data dan dokumen lama yang dimiliki pemerintah, wilayah tiga pulau tersebut masuk dalam wilayah Maluku Utara.

"Pada prinsipnya sesuai data yang lama, wilayah tersebut masuk ke Maluku Utara," kata Sarbin.

Menurut Sarbin, persoalan tersebut juga telah dibahas dalam sejumlah pertemuan. Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, sebelumnya telah mengikuti rapat dan menyampaikan data serta argumentasi Pemprov Malut terkait status ketiga pulau tersebut.

Samsuddin kemudian menegaskan Pemprov Malut telah menyiapkan berbagai dokumen sebagai dasar untuk memperkuat posisi daerah dalam persoalan tersebut.

Dokumen yang disiapkan tidak hanya berkaitan dengan sejarah wilayah, tetapi juga mencakup kronologis, peta, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

"Kita siapkan, kita sampaikan dan mereka juga sampaikan," kata Samsuddin, Kamis (10/9/2026).

Namun, Samsuddin menjelaskan, persoalan batas wilayah antardaerah selama ini memiliki mekanisme dan kesepakatan tersendiri, terutama ketika batas tersebut dituangkan dalam tata ruang maupun dokumen pemerintahan lainnya.

"Yang jelas sampai dengan saat ini batas antara dua wilayah itu, ketika mau dibikin dalam bentuk tata ruang dan sebagainya, itu kesepakatan," jelasnya.

Ia menyebut, secara historis dan administratif, wilayah tersebut sebelumnya berada dalam cakupan provinsi induk Papua. Persoalan baru muncul setelah terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya.

"Jadi ketika dengan Papua masuk ke kita, dengan Papua Barat masuk ke kita. Nanti ketika masuk ke Papua Barat Daya ini baru dipermasalahkan," ujar Samsuddin.

Menurutnya, berdasarkan dokumen yang dimiliki Pemprov Malut, ketika Papua masih menjadi provinsi induk maupun setelah pemekaran menjadi Papua Barat, tiga pulau tersebut tercatat masuk dalam wilayah Maluku Utara.

"Jadi secara dokumen, provinsi induk sebelumnya itu semua masuk ke Malut," tegasnya.

Meski demikian, Samsuddin mengakui bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga memiliki dokumen dan argumentasi historis yang menjadi dasar klaim mereka.

Karena itu, Pemprov Malut akan terus menyampaikan data dan informasi yang dimiliki dalam proses pembahasan bersama.

"Jadi oleh karena itu nanti kita juga akan berusaha. Mereka juga punya dokumen dan kita juga akan tetap menyampaikan informasi," katanya.

Dalam pembahasan tersebut, Pemprov Malut juga mendapat dukungan informasi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah serta sejumlah tokoh masyarakat Halmahera Tengah yang dinilai mengetahui aktivitas masyarakat di kawasan tersebut.

Samsuddin bahkan menyebut aktivitas masyarakat di tiga pulau yang dipersoalkan selama ini banyak dilakukan oleh warga asal Maluku Utara, khususnya masyarakat Halmahera Tengah.

"Di wilayah tersebut banyak aktivitas justru dari orang Maluku Utara, khususnya Halmahera Tengah," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa aspek historis tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi. Jika Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menggunakan dasar sejarah dalam memperkuat klaimnya, Maluku Utara juga memiliki catatan sejarah dan dokumen yang akan disampaikan dalam proses pembahasan.

"Cuma yang mereka kejar itu dari sisi historis. Tapi historis kita juga punya historis, gitu kan," tegas Samsuddin.

Pemprov Malut memastikan proses penyandingan dokumen dan data akan terus dilakukan. Pemerintah daerah berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan data, dokumen sejarah, peta, serta ketentuan administrasi pemerintahan yang berlaku. (nar) 

Baca Juga