Polres Halmahera Tengah Tetapkan Oknum Anggota DPRD SK sebagai Tersangka
Halteng, malutpost.com - Satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) berinisial SK alias Sadri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan penyelesaian perkara.
SK diduga menyelesaikan perkara kasus perkelahian yang ditangani Polres dengan iming-imingi uang.
“SK sudah kami tetapkan tersangka karena diduga menerima uang. Tapi untuk nilainya tidak bisa disampaikan karena masuk dalam materi penyidikan,” kata Kapolres Halteng, AKBP Fiat Dedawanto, saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).
Lanjut Kapolres, SK belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses pemanggilan dengan status tersangka.
“Belum kita tahan, karena masih panggilan sebagai tersangka dulu,” jelasnya.
Disentil terkait dengan informasi adanya ancaman menggunakan benda tajam yang diduga dilakukan SK terhadap sejumlah warga di Kecamatan Patani, Kapolres mengakui, sejauh ini pihaknya belum menerima adanya laporan terkait dengan dugaan pengancaman yang diduga dilakukan SK terhadap warga.
“Informasi itu memang ada, tapi sampai sekarang tidak ada warga yang melapor ke Polres atau buat laporan polisi,” ujarnya.
Menurut Kapolres, waktu kejadian itu, Kasubsektor Patani Utara juga ada di lokasi.
“Kejadian itu, Kasubsektor Patani Utara juga berada di lokasi untuk mengamankan situasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama,” pungkasnya. (one)