1. Beranda
  2. Maluku Utara

Rumpon di Jalur Kapal Ditertibkan, DKP Malut Beberkan Alasan

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com -- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) menegaskan penertiban rumpon yang dilakukan bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI bukan untuk kepentingan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penertiban tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kecelakaan laut akibat pemasangan rumpon secara ilegal, terutama yang berada di jalur pelayaran umum maupun jalur khusus.

Kepala DKP Provinsi Maluku Utara, Kadri Laetje, mengatakan kehadiran petugas PSDKP DKP Malut bersama PSDKP KKP RI semata-mata untuk memastikan keselamatan masyarakat yang beraktivitas dan melintas di perairan Maluku Utara.

“Hadirnya petugas PSDKP KKP RI dan PSDKP DKP adalah ingin selamatkan kemanusiaan,” tegas Kadri, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, keberadaan rumpon berukuran besar di jalur pelayaran berpotensi membahayakan kapal dan penumpang, terlebih ketika memasuki musim gelombang tinggi.

Ia mengingatkan, kapal penumpang yang melintas di perairan Maluku Utara membawa ratusan orang. Jika jalur pelayaran dipenuhi alat bantu penangkapan ikan yang dipasang tanpa memperhatikan aspek keselamatan, risiko kecelakaan akan semakin besar.

“Jangan sampai karena karamba atau rumpon, ratusan manusia dalam kapal harus tenggelam karena bertabrakan, apalagi pada musim gelombang nanti di bulan Desember,” ujarnya.

Kadri mengakui pihaknya memahami adanya masyarakat yang memasang rumpon untuk mendukung aktivitas penangkapan ikan. Namun, pemasangan tersebut tidak boleh dilakukan di sembarang tempat, khususnya pada lintasan kapal penumpang.

“Kami maklumi kalau tidak ada izin, akan tetapi jangan dipasang di lintasan jalan kapal penumpang. Ini bukan persoalan ekonomi semata,” katanya.

Ia menganalogikan kondisi tersebut dengan kendaraan di jalan raya. Menurutnya, kendaraan bermotor yang melaju dan tersandung lubang atau benda kecil di jalan saja dapat mengalami kecelakaan. Risiko yang sama bahkan lebih besar dapat terjadi di laut apabila kapal bertabrakan dengan rumpon berukuran besar.

“Motor di darat tersandung aspal berlubang saja bisa celaka, apalagi alat-alat bantu perikanan dengan buih-buih besar. Speedboat tersandung batang kecil saja mesin bisa terangkat dan oleng, apalagi rumpon besar dan buih-buih besi,” jelasnya.

Kadri menjelaskan, PSDKP DKP Malut dan PSDKP KKP RI memiliki tugas melakukan pengawasan serta penertiban terhadap rumpon yang berada di wilayah perairan, termasuk rumpon di atas 12 mil maupun di bawah 12 mil apabila berada pada jalur pelayaran umum dan khusus.

Ia menegaskan, langkah tersebut tidak berkaitan dengan upaya meningkatkan PAD karena izin rumpon tidak dipungut biaya.

“Penertiban rumpon di atas 12 mil dan di bawah 12 mil pada jalur pelayaran umum dan khusus adalah untuk keselamatan umat manusia yang berlayar, bukan untuk PAD. Karena izin rumpon itu gratis,” tegasnya.

Menurut Kadri, langkah penertiban harus dilakukan sejak dini sebelum terjadi kecelakaan. Sebab, jika aktivitas ilegal dibiarkan dan kemudian terjadi kecelakaan laut, pemerintah maupun petugas pengawasan berpotensi menjadi pihak yang dipertanyakan publik.

“Yang penting staf PSDKP DKP kami dan staf PSDKP KKP sudah menjalankan tugas. Kemudian hari jika terjadi kecelakaan laut karena aktivitas ilegal perikanan, kami tidak disalahkan oleh publik maupun hukum,” ujarnya.

Selain keselamatan pelayaran, Kadri mengingatkan adanya dampak lain apabila rumpon dipasang sembarangan, terutama di sekitar jalur kabel komunikasi bawah laut.

Menurutnya, kerusakan terhadap jalur kabel optik dapat mengganggu konektivitas internet yang saat ini telah menjadi bagian penting dalam berbagai aktivitas masyarakat dan pelayanan pemerintahan.

“Kalau rumpon ditebarkan di jalur optik dan internet tidak berfungsi, maka dimensi kehidupan digital akan berdampak pada semua aspek pelayanan publik. Akan macet total,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama karena hampir seluruh aktivitas pelayanan saat ini bergantung pada konektivitas internet, mulai dari pemerintahan, pendidikan, perbankan, hingga komunikasi masyarakat.

Karena itu, pengawasan dan penertiban laut dinilai perlu dilakukan secara preventif oleh PSDKP sebagai otoritas yang memiliki tugas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

“Karena kehidupan saat ini berbasis internet. Inilah sehingga pengawasan dan penertiban laut oleh PSDKP sebagai otoritas tugasnya harus bertindak sejak dini,” jelas Kadri.

Ia kembali menegaskan bahwa esensi penertiban rumpon bukan untuk menghambat aktivitas nelayan, melainkan memastikan aktivitas perikanan dapat berjalan tanpa mengorbankan keselamatan pengguna laut lainnya.

“Esensinya dari tugas PSDKP KKP RI dan DKP untuk menertibkan rumpon di lintasan adalah untuk keselamatan publik dalam pelayaran laut saat melintasi siang maupun malam, apalagi saat musim gelombang tiba,” pungkasnya. (nar) 

Baca Juga