1. Beranda
  2. Kepulauan Tidore

Kementerian HAM dan Pemkot Tidore Kaji Dua Perda

Oleh ,

Tidore, malutpost.com — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Papua Barat Wilayah Kerja Maluku Utara bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan (Tikep) menggelar rapat penyusunan rekomendasi analisis dan evaluasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan daerah (Perda) berperspektif HAM di Kota Tikep.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Pemkot Tikep, Selasa (8/9/2026) pagi.

Rapat dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Setda Kota Tikep, Rudy Ipaenin. Ia menyebut kegiatan ini sebagai sarana bersama untuk menganalisis serta mengevaluasi dua perda yang telah disampaikan Bagian Hukum Setda Kota Tikep.

"Dalam kegiatan ini kita mengkaji pasal-pasal yang sekiranya sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman serta kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan peraturan daerah tersebut," kata Rudy.

Dua perda yang menjadi objek evaluasi yakni Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kota Tikep serta Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Kesejahteraan Masyarakat.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kementerian HAM Papua Barat, Burhani Hadad, mengatakan pihaknya hadir untuk bersama-sama membahas kedua perda tersebut.

Menurutnya, kegiatan itu merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM. Aturan tersebut mengharuskan setiap produk hukum nasional maupun daerah memperhatikan 30 materi muatan agar tidak bertentangan dengan prinsip HAM.

"Setelah melakukan telaah atas kedua perda tersebut, tidak terdapat banyak catatan. Hanya saja ada beberapa poin yang perlu disesuaikan lagi," ujar Burhani.

Ia mengatakan, pihaknya juga ingin mendengar masukan dari para pemrakarsa terkait kendala yang dihadapi dalam implementasi kedua perda tersebut.

"Sehingga akan kami kombinasikan dalam suatu formula yang menghasilkan rekomendasi sebagai acuan dalam melakukan revisi untuk dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2027 sebagai perda prioritas," tandasnya.

Evaluasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Sekretaris DP3A Kota Tikep menyampaikan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2020 dalam proses penyusunan dan perancangannya telah dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum untuk dilakukan harmonisasi, dengan tujuan memastikan aturan tersebut tidak bertentangan dengan HAM.

Namun, kendala justru ditemukan dalam tahap implementasi. DP3A bersama LSM Forum Studi Perempuan Maluku Utara sebelumnya telah menggelar rapat dan menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk revisi beberapa pasal dalam perda tersebut.

Rekomendasi yang dimaksud di antaranya: penambahan regulasi terbaru terkait perempuan dan anak sebagai dasar acuan penyusunan perda dimaksud. Pasal 1, menambahkan OPD yang berfungsi dalam menangani Perlindungan perempuan dan anak. Pasal 3, menambahkan tujuan lain yang relevan dengan perda ini. Pasal 4, menambahkan kegiatan monitoring dan evaluasi untuk mengukur sejauh mana efektifnya perda ini serta penambahan klausul yang menyangkut dengan bentuk-bentuk kekerasan dan pengertiannya. Pasal 5, mendapatkan akses informasi serta penanganan berkelanjutan pasca peradilan dan rehabilitasi. Pasal 7, dukungan sarana prasarana serta alokasi anggaran pada program yang diatur dalam perda ini.

"Secara umum perlu diperhatikan terkait perempuan dan anak yang masuk dalam kategori kerentanan berlapis. Kepentingan terbaik untuk anak secara eksplisit belum ditambahkan dalam klausul atau pasal perda ini," ujarnya.

Ia juga menyoroti belum tersedianya rumah aman bagi korban. Selama ini, penanganan masih menggunakan shelter yang memiliki batas waktu penempatan.

Selain rumah aman, dibutuhkan pula ruang pengaduan dan ruang konseling yang dapat menjamin privasi korban.

Catatan Evaluasi Perda Ketertiban Umum

Sementara itu, dalam pembahasan Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Kesejahteraan Masyarakat, Kepala Satpol PP Kota Tikep menyampaikan bahwa perda tersebut sebelumnya telah melalui proses harmonisasi sehingga potensi pelanggaran HAM dapat diminimalkan.

Namun, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam proses revisi.

Salah satunya terkait kompensasi bagi masyarakat yang mengalami kerugian materiil dalam pelaksanaan penertiban. Contohnya, kerusakan rumah akibat aksi demonstrasi maupun masyarakat yang mengalami luka saat proses penertiban.

Selain itu, dibahas pula usulan pembatasan waktu pelaksanaan pesta di Kota Tidore, yang diusulkan hingga pukul 00.00 WIT.

Masukan lain datang dari DP3A terkait pemberlakuan jam malam dan pengawasan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah usia 18 tahun, seperti kawasan Benteng Tore dan Pasar Sarimalaha.

Hal tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan klausul apabila revisi Perda Nomor 12 Tahun 2022 dilakukan.

Kegiatan kemudian ditutup oleh Asisten I Setda Kota Tikep. Ia meminta agar seluruh rekomendasi dari Kementerian HAM segera disampaikan kepada Bagian Hukum untuk ditindaklanjuti, sehingga kedua perda tersebut dapat didorong masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. *

Baca Juga