1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Polsek Ternate Selatan Selidiki Dugaan Penipuan Penggandaan Uang Rp327 Juta

Oleh ,

Ternate, malutpost.com - Polsek Ternate Selatan menyelidiki dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang melalui ritual spiritual yang menyebabkan seorang warga Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial AM alias Mus mengalami kerugian sekitar Rp327 juta.

Dalam perkara tersebut, AM diduga menjadi korban terduga pelaku berinisial RA alias Rusdi.

Kapolsek Ternate Selatan, IPTU Irwan Ahdi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Kami telah melakukan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” kata IPTU Irwan, Selasa (8/9/2026).

Menurut Irwan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan penipuan tersebut terjadi pada Juni 2026. Saat itu, terduga pelaku diduga meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kemampuan untuk menggandakan uang melalui ritual spiritual.

Karena percaya dengan kemampuan yang ditawarkan, korban kemudian menyerahkan sejumlah uang tunai kepada terduga pelaku secara bertahap. Uang tersebut diserahkan dengan alasan untuk kebutuhan ritual maupun keperluan lainnya.

“Setelah uang diserahkan, janji penggandaan uang tersebut diduga tidak pernah terealisasi. Uang yang telah diserahkan korban justru diduga dikuasai oleh terduga pelaku. Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp327 juta,” jelasnya.

Irwan menyebutkan, sejumlah barang yang telah diamankan penyidik di antaranya dua dos berwarna cokelat bertuliskan Gudang Garam berukuran besar, satu lembar potongan dos bertuliskan Power Audio berwarna ungu dan biru, serta satu boneka berwarna hijau dengan karakter beruang atau teddy bear.

Selain itu, penyidik turut menyita satu botol kecil berisi minyak atau wewangian, satu tempat pembakaran dupa, satu kotak porselen kecil berbentuk bundar dengan motif bunga, serta satu wadah dupa Bukhur Salwa berwarna emas.

“Penyitaan barang-barang tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara terang rangkaian kejadian yang dilaporkan korban,” katanya.

Saat ini, lanjut Irwan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa barang bukti yang telah disita serta menelusuri rangkaian penyerahan uang dari korban kepada terduga pelaku.

“Penyidikan masih dilakukan untuk mengungkap secara terang rangkaian kejadian serta memastikan peran pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini,” tandasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 492 tentang penipuan dan Pasal 486 tentang penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (one)

Baca Juga