1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Polda Malut Tegaskan Penyelidikan Kasus Dugaan Penjualan 90 Ribu Ton Ore Nikel PT WKM Masih Berjalan

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap kasus dugaan penjualan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) masih terus dilakukan.

Ia juga membantah pernyataan awalnya tentang sudah dilakukan gelar perkara dan tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut sebagaimana yang diwawancarai sejumlah media, termasuk malutpost.com, pada, Rabu (12/8/2026) lalu.

“Ini siapa yang gelar perkara ya, trus hasilnya tidak ditemukan tindak pidana? Padahal kami masih tangani perkara ini, kami masih terus lakukan penyelidikan,” kata Kombes I Gede Putu, kepada malutpost.com, melalui pesan WhatsApp, Senin (7/9/2026).

“Yang jelas Dit Reskrimum belum melakukan gelar perkara, dan tidak ada hasil gelar perkara. Ini hak jawab saya untuk membantah dan meluruskan berita tersebut supaya sesuai dengan faktanya,” sambung Putu.

Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan penjualan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang sebelumnya disebut milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), sebelum izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dicabut. Kepemilikan material dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Material tersebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita oleh pengadilan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Selain dugaan penjualan ore nikel, PT WKM juga diduga bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi. Sejak beroperasi pada periode 2018–2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menerbitkan Surat Nomor 340/5c./2018 tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018–2022.

Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, pada 2018 ditetapkan nilai jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148. Namun, PT WKM tercatat hanya melakukan satu kali pembayaran, yakni pada tahun 2018 sebesar Rp124.120.000. (one)

Baca Juga