Pemprov Maluku Utara Respons Soal Penahanan Staf Ahli Gubernur Abdullah Assagaf
Sofifi, malutpost.com -- Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Utara (Malut) Sarbin Sehe merespons terkait penahanan mantan Kepala Dinas Perikanan (DKP) Maluku Utara, Abdullah Assagaf, oleh Kejaksaan Negeri Tidore.
Abdullah Assagaf ditahan pada tanggal 2 September 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Goto, Kota Tidore Kepulauan, tahun anggaran 2021.
Abdullah yang diketahui menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Maluku Utara tersebut, menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi penahanan itu, Wagub Sarbin menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk menjalankan tugas secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Namanya kalau pejabat korupsi, tangkap, ya tangkap. Jangan ganggu APH bekerja," tegas Sarbin.
Ia menekankan, siapapun yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Biarlah penegak hukum bekerja secara profesional. Siapapun dia bersalah ya diproses," kata Sarbin, Kamis (3/9/2026).
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai status Abdullah Assagaf sebagai Staf Ahli Gubernur Maluku Utara setelah yang bersangkutan ditahan, Sarbin menyebut keputusan terkait jabatan tersebut akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
"Berarti nanti sesuai regulasi," jelas Wagub.
Sarbin kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. (nar)