1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Tabrak Empat Pengendara di Ternate, Dede Dijerat UU Lalu Lintas

Oleh ,

Ternate, malutpost.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate meningkatkan status kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Ternate beberapa waktu lalu dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan A alias Dede sebagai tersangka. Kecelakaan itu mengakibatkan empat pengendara menjadi korban, yakni Ramli Sangaji, Ilham, Muhammadwan, dan Fania.

Kecelakaan diduga terjadi saat tersangka mengendarai mobil Toyota Agya dari utara menuju selatan dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol dan menabrak para pengendara tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Kasat Lantas Polres Ternate, IPTU Naomi Olinna Harahap, mengatakan, peningkatan status perkara hingga penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (2/9/2026).

“Status perkara, per hari ini sudah resmi kami naikkan ke tahap penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate,” kata IPTU Naomi, Rabu (2/9/2026).

Ia menjelaskan, SPDP tersebut selain dikirimkan ke Kejari Ternate, juga tembusan kepada empat korban yang saat ini berada di Ternate maupun di luar Kota Ternate.

“Kalau yang berada di luar kota, SPDP-nya kami kirim melalui jasa pengiriman Titipan Kilat (TIKI),” ujarnya.

Terkait kerugian materiel yang diminta para korban kepada tersangka, Naomi menjelaskan kepolisian hanya memfasilitasi komunikasi antara kedua pihak.

“Kita hanya menjembatani saja. Pelaku mau ganti rugi atau tidak, akan kami sampaikan kepada para korban,” tuturnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, A alias Dede tidak ditahan. Menurut IPTU Naomi, hal itu karena ancaman hukuman dalam perkara tersebut di bawah lima tahun.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, ancaman hukuman di bawah 5 tahun tidak dilakukan penahanan. Namun, yang bersangkutan tetap wajib lapor selama proses hukum ini berjalan,” tegasnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 311 ayat (3) subsider Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan.

“Sebagai Kasat Lantas, saya menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Ternate jika ada kesalahan selama melakukan pelayanan,” pungkasnya. (one)

Baca Juga