1. Beranda
  2. Opini

Indeks Keinsinyuran Daerah 2026: Menakar Respons Cepat Gubernur Maluku Utara

Oleh ,

Oleh: Dr. Ir. Husnullah Pangeran, ST., MT., M.Si., IPM., ASEAN Eng.
(Ketua Pengurus Wilayah Persatuan Insinyur Indonesia Provinsi Maluku Utara)

Ketika Indeks Keinsinyuran Daerah (IKD) dibicarakan PW PII Maluku Utara dengan Gubernur Maluku Utara pada 10 Juni 2026, posisi dan peringkat belum menjadi hal penting. Pembicaraan justru berangkat dari persoalan yang lebih mendasar: sejauh mana praktik keinsinyuran telah memperoleh tempat dalam tata kelola pembangunan daerah?

Dalam pertemuan itu, Ibu Sherly Tjoanda Laos menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan IKD 2026. Respons berikutnya lebih penting dari pada sekadar pernyataan dukungan: Gubernur langsung menunjuk Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik sebagai PIC untuk mengoordinasikan proses IKD.

Baca di: Koran digital Malut Post edisi Rabu, 26 Agustus 2026

Langkah ini dilakukan lebih dari sebulan sebelum kick-off nasional pengukuran IKD pada 16 Juli 2026. Secara nasional, BSKDN Kemendagri dan PII kemudian menjalankan pengukuran melalui PiNDaI.

Radiogram tertanggal 15 Juli meminta pemerintah daerah menugaskan pejabat atau pegawai untuk melakukan pengukuran dan pelaporan data, sehari sebelum kick-off nasional dilaksanakan. Artinya, ketika instruksi formal dari pusat tiba, Maluku Utara telah lebih dahulu menyiapkan titik koordinasinya.

Penunjukan PIC mungkin terlihat sebagai urusan administratif biasa. Namun dalam birokrasi, suatu agenda akan lebih mudah bergerak ketika jelas siapa yang bertanggung jawab mengoordinasikannya.

Ketika mekanisme nasional mulai berjalan, Maluku Utara sudah memiliki titik koordinasi dan jalur komunikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi. Di titik ini terlihat semacam first-mover advantage, keunggulan karena bergerak lebih awal.

IKD dan Soal Bukti

IKD bukan sekadar menghitung jumlah sarjana teknik, Insinyur, atau pemegang Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) dalam kerangka pelaksanaan UU 11/2014 tentang Keinsinyuran.

Pengukurannya mencakup dua kelompok besar: data ASN dan ASN teknik, serta kinerja pemerintah daerah dan perangkat daerah di bidang keinsinyuran. Kinerja tersebut dibaca melalui empat aspek dan sembilan parameter, yang masing-masing harus didukung dokumen tervalidasi.

Baca Halaman Selanjutnya..

Baca Juga