1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Meninggalnya Penambang di Tambang Ilegal Obi, Praktisi Hukum Soroti Lemahnya Pengawasan Polisi

Oleh ,

Halsel, malutpost.com – Praktisi Hukum Maluku Utara, Julfandi Gani, menyoroti insiden meninggalnya seorang penambang di lokasi tambang ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Selasa (18/8/2026).

Sorotan tersebut disampaikan karena lokasi tambang yang kembali memakan korban jiwa itu sebelumnya pernah dipasang garis polisi (police line) oleh Polres Halmahera Selatan atas perintah Kapolda Maluku Utara sebelumnya, Irjen Pol. Waris Agono.

Julfandi menilai, kembali beraktivitasnya tambang ilegal di Desa Anggai dan Manatahan meski sebelumnya telah dipasang police line menunjukkan lemahnya pengawasan pascapenindakan oleh aparat kepolisian.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan serius yang harus segera dievaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Garis polisi itu instrumen sterilisasi mutlak demi keselamatan jiwa, bukan sekadar formalitas hukum yang dipasang lalu ditinggal tanpa pengawasan. Kalau area yang sudah disterilkan kembali memakan korban, itu bukan lagi soal teknis, itu soal kelalaian pengawasan yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Julfandi, Rabu (26/8/2026).

Atas kondisi tersebut, ia meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, melakukan audit menyeluruh terhadap prosedur pengamanan di titik-titik tambang yang sebelumnya telah ditindak oleh Polres Halmahera Selatan.

Audit tersebut, kata dia, juga perlu mencakup penelusuran terhadap pertanggungjawaban personel yang bertugas melakukan pengawasan terhadap lokasi setelah pemasangan police line.

Selain persoalan pengawasan, Julfandi mengingatkan agar penambang rakyat tidak semata-mata diposisikan sebagai objek penegakan hukum dalam perkara pertambangan tanpa izin.

Menurutnya, penegakan hukum harus tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.

“Namun, penegakan hukum yang berkeadilan tidak boleh buta terhadap realitas urusan perut warga setempat. Pemda Halsel dan Pemprov Malut harus hadir memberi pendampingan hukum sekaligus solusi ekonomi, bukan sekadar menyerahkan warganya ke meja hijau,” jelasnya.

Dorong Pengusulan WPR

Julfandi juga mendorong Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera mengambil langkah konkret melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut dia, skema tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Setelah WPR ditetapkan, kata Julfandi, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat diterbitkan sesuai kewenangan yang berlaku.

“Saya kira legalisasi tambang rakyat adalah jalan keluar konstitusional dari lingkaran setan ini. Dengan status hukum yang jelas, kita bisa menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang ketat untuk melindungi nyawa warga, sekaligus mengeluarkan mereka dari ancaman pidana. Ini bukan pilihan, ini kewajiban negara hadir untuk warganya,” tuturnya.

Ia berharap desakan tersebut segera direspons oleh aparat kepolisian maupun pemerintah daerah. Sebab, menurutnya, setiap keterlambatan dalam menangani persoalan tambang rakyat berpotensi menambah korban jiwa di lokasi-lokasi yang masih beroperasi tanpa payung hukum yang jelas.

Kronologi Kejadian

Diketahui, seorang penambang asal Gorontalo dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tersengat listrik saat beraktivitas di dalam lubang tambang di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Selasa (18/8/2026).

Korban diduga tersengat aliran listrik dari instalasi yang terhubung ke area kerja di dalam lubang tambang.

Kondisi lubang yang lembap dan basah diduga turut meningkatkan risiko terjadinya aliran listrik. Korban kemudian dievakuasi oleh rekan-rekannya dari dalam lubang untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. (one)

Baca Juga