Rizky Septian Soroti Profesionalitas Polres Halbar Tangani Dugaan Korupsi Perjadin 2021
Halbar, malutpost.com – Praktisi Hukum Maluku Utara, Rizky Septian, menilai penanganan kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran perjalanan dinas (perjadin) tahun 2021 yang melekat di Inspektorat Halmahera Barat oleh Polres Halmahera Barat tidak profesional dalam penegakan hukum (law enforcement).
“Setiap proses penanganan kasus korupsi yang dilakukan penyidik patut dihormati. Namun, proses tersebut harus tetap disertai dengan kepastian hukum, transparansi, dan profesionalitas,” kata Rizky saat dimintai pandangan hukum, Sabtu (22/8/2026).
Rizky mengatakan, pihaknya menghormati seluruh proses penyelidikan maupun penyidikan, termasuk langkah penyidik menunggu hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagaimana disampaikan Kapolres Halmahera Barat AKBP Teguh Patriot pada 17 April 2026 lalu.
Namun, menurut dia, publik juga berhak memperoleh kepastian mengenai sejauh mana perkembangan penanganan dugaan perkara tersebut.
“Kalau BPKP sampai saat ini belum menerima permintaan audit dari penyidik Polres Halmahera Barat, sebagaimana disampaikan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi, R. Agus Prasetyo Budi, pada Rabu (19/8/2026), maka ini mengarah pada tidak profesionalnya Polres Halmahera Barat dalam penegakan hukum. Padahal, proses penegakan hukum harus bermuara pada kepastian hukum,” jelasnya.
Rizky menegaskan, persoalan tersebut bukan berarti dapat langsung disebut sebagai pembohongan publik. Namun, kondisi itu dinilainya menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara, sehingga menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Menurut saya, bukan pembohongan publik, tetapi tidak profesionalnya Kapolres dan penyidik dalam penanganan kasus tersebut. Makanya patut dicurigai, baik saya sendiri maupun publik,” ujarnya.
Ia meminta Polres Halmahera Barat tidak membiarkan penanganan perkara tersebut menimbulkan ketidakjelasan di tengah masyarakat. Menurutnya, kepolisian perlu memberikan informasi secara proporsional mengenai perkembangan perkara tanpa mengganggu kepentingan penyidikan dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Publik tidak meminta proses hukum dibuka secara keseluruhan. Tetapi publik membutuhkan penjelasan yang objektif, sudah sejauh mana prosesnya dan apa yang sedang dilakukan penyidik. Transparansi seperti ini penting agar tidak muncul spekulasi di masyarakat,” tegasnya.
Rizky juga mengingatkan Kapolres Halmahera Barat bersama penyidik Satreskrim agar mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam menangani dugaan korupsi tersebut.
Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum, kepolisian harus memastikan setiap laporan atau dugaan tindak pidana korupsi diproses berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan tertentu.
“Kami berharap Polres Halmahera Barat bekerja secara profesional dan independen. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti ditemukan adanya tindak pidana, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai status penanganannya,” tuturnya.
Ia menilai kepastian hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Terlebih, perkara dugaan korupsi menyangkut penggunaan anggaran negara yang pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.
“Intinya, masyarakat sedang menunggu kepastian hukum. Jangan sampai perkara ini berjalan tanpa kejelasan. Polres Halmahera Barat harus memberikan kepastian berdasarkan hukum, bukti, dan hasil pemeriksaan yang objektif,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Halmahera Barat AKBP Teguh Patriot saat dikonfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp berulang kali belum merespons dan belum memberikan penjelasan terkait perkembangan terakhir kasus tersebut.
Diketahui, dalam penanganan kasus tersebut, Polres Halmahera Barat sebelumnya telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Julius Marau, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran perjalanan dinas (perjadin) tahun 2021 serta dugaan penyalahgunaan wewenang.
Polres Halmahera Barat juga telah melayangkan surat permintaan sejumlah dokumen kepada Inspektorat Halmahera Barat. Dokumen yang diminta mencakup kurun waktu tiga tahun, yakni sejak 2019 hingga 2021. (one)