Pemprov Maluku Utara Tidak Boleh “Cuci Tangan” Dibalik Isu Federal
Fitrah A. Kadir
(Penasihat Forum Komunikasi Pemuda-Pemudi Maliaro 10)
Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) adalah persoalan kebijakan fiskal secara nasional. Hal ini dikarenakan pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam menentukan besaran dan mekanisme transfer kepada daerah, termasuk Maluku Utara.
Olehnya itu, dampak pemangkasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Maluku Utara merupakan persoalan yang tidak bisa diabaikan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dibawah kepemimpinan Sherly Tjoanda tidak boleh lepas tangan dan berdiam diri tanpa ada gerakan konkrit dalam memperjuangkan hak-hak daerah.
Disini, Pemerintah Provinsi Maluku memiliki tanggung jawab konstitusional dan administratif untuk memastikan APBD dikelola secara sehat. Kewajiban Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada kabupaten/kota juga harus diselesaikan. Begitu juga, pelayanan publik hingga pembangunan dasar harus dipastikan tetap berjalan.
Masalah TKD dan DBH juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindar dari upaya evaluasi kualitas perencanaan dan pengelolaan fiskal di daerah.
Berdasarkan data yang disampaikan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menunjukkan ada tekanan fiskal. APBD 2026 mengalami penyusutan sekitar Rp709 miliar akibat pemangkasan TKD. Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga menyampaikan bahwa pemotongan DBH memberikan tekanan besar terhadap struktur keuangan daerah.
Sementara itu, masyarakat membutuhkan jawaban dari pertanyaan tentang apa yang sudah dilakukan pemerintah daerah setelah anggaran dipangkas. Jadi, persoalan DBH tidak berhenti pada hubungan Jakarta dan Sofifi saja. Sebab, DBH juga menyangkut hubungan fiskal antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Ketika pembayaran DBH ke kabupaten/kota tertunda, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat karena menyangkut dengan kebutuhan dan kepentingan publik.
Jika mengacu pada hal ini, maka narasi bahwa semuanya adalah akibat dari kebijakan pusat tentunya tidak cukup. Pemerintah pusat memang harus dimintai pertanggungjawaban atas pemangkasan TKD dan DBH yang dianggap tidak adil, terutama bagi Maluku Utara sebagai salah satu daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA) terbesar di Indonesia Timur.
Tetapi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam hal ini Gubernur Sherly sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat harus punya standing position. Gubernur harus bersikap, terutama dalam menentukan skala prioritas di APBD dan lebih khusunya menuntaskan tunggakan DBH yang menjadi hak kabupaten/kota untuk segera diselesaikan.
Ditengah situasi ini, muncul isu federalisasi yang salah satu tujuannya demi kemandirian fiskal di Maluku Utara. Isu yang sudah terkonsolidasi ini dianggap sebagai jalan keluar karena dinilai sangat relevan, mengingat, Maluku Utara adalah salah satu daerah dengan hasil kekayaan alam terbesar di Indonesia Timur dan penyumbang bagi negara.
Maluku Utara dengan kekayaan SDA dianggap sudah bisa untuk menentukan nasibnya sendiri. Perdebatan mengenai DBH bukan sekadar persoalan angka dalam APBD. Ini menyangkut rasa keadilan antara Maluku Utara sebagai daerah penghasil kekayaan alam dengan pemerintah pusat.
Olehnya itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara patut memperjuangkan perubahan kebijakan TKD dan DBH kepada pemerintah pusat. Tuntutan agar skema DBH lebih berkeadilan merupakan kepentingan daerah yang sah. Akan tetapi, perjuangan ini harus berjalan bersama antara pemerintah daerah dengan civil society.
Dengan kata lain, pemerintah daerah tidak boleh "cuci tangan" dengan isu federalisme yang didalamnya ikut memperjuangkan dampak pemangkasan TKD dan DBH. Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga tidak boleh "cuci tangan" dengan menjadikan kebijakan pusat sebagai jawaban atas seluruh persoalan APBD.
Masyarakat berhak mendapatkan dua-duanya; pemerintah pusat adil dalam membagi sumber daya negara dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam mengelola setiap rupiah anggaran yang diterima. *