1. Beranda
  2. Opini

Meluruskan Marwah Tidore: Kembalikan Hak Adat dan Identitas Sejarah Kita!

Oleh ,

Oleh: Syamsu Djalal
(Pecinta Sejarah & Kebudayaan Tidore)

Di usia 81 tahun Indonesia merdeka, sudah saatnya kita meluruskan kembali cara pandang bersama dalam menilai daerah. Nilai diri dan kehormatan daerah kita sudah sepatutnya tidak lagi melulu diukur dari angka nominal Rupiah atau Dolar, apalagi cuma dihitung dari hasil pengerukan perut bumi berupa emas, nikel, dan hasil tambang lainnya.

Kita perlu mengingat kembali bahwa nilai tertinggi bangsa ini adalah hal-hal tak berwujud (intangible asset) yaitu marwah sejarah, kedaulatan adat, dan legitimasi kebudayaan yang nilainya jauh lebih tinggi dan mulia melampaui seluruh angka konsesi pertambangan, baik di wilayah Gamsio Papoua maupun di seluruh gugusan Kepulauan Maluku dan Maluku Utara.

Baca di: Koran digital Malut Post edisi Kamis, 20 Agustus 2026

Kembalikan Nama dan Identitas Asli Sama seperti saudara-saudara kita di Papua yang dahulu berhasil menyatukan pemahaman bersama untuk mengembalikan nama "Irian Jaya" menjadi "Papua" demi menegakkan jati diri sejarahnya, hari ini kita diajak untuk menempuh jalan yang sama. Menyatukan tekad untuk mengembalikan nama Provinsi Maluku Utara menjadi Provinsi Tidore.

Kajian ilmiah dan penelitian sejarah baik oleh peneliti nasional seperti Alm. Dr. Muridan Widjojo maupun sejarawan internasional seperti Dr. Margreet van Till, telah membuktikan secara sah bahwa Tidore adalah pilar geopolitik dan induk sejarah yang membentangkan kedaulatan Nusantara dari gugusan Kepulauan Maluku (termasuk jejak perjuangan Sultan Nuku di Seram) hingga ke Tanah Papua.

Sejalan dengan fakta sejarah tersebut, pakar hukum tata negara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie menegaskan pentingnya penerapan desentralisasi asimetris (otonomi khusus/keistimewaan) bagi daerah-daerah yang memiliki akar sejarah dan kebudayaan yang mendahului lahirnya Republik Indonesia.

Tidore bukanlah sekadar titik sempit di seberang Ternate, dan bukan pula sekadar nomenklatur 'Tidore Kepulauan' yang memotong motong wilayah.

Perjuangan ini bukan soal memindahkan lokasi atau fisik gedung perkantoran, melainkan penataan status hukum dan nomenklatur secara bermartabat:

Baca Halaman Selanjutnya..

Baca Juga