1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

PA-Malut Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tidore ke Kejagung

Oleh ,

Ternate, malutpost.com - Perkumpulan Aktivis Maluku Utara (PA-Malut) Jakarta resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2024 senilai Rp16 miliar ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Rabu (19/8/2026).

Laporan tersebut disampaikan untuk mendorong Kejagung melakukan pengawasan dan supervisi terhadap penanganan perkara yang saat ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan.

Wakil Ketua PA-Malut Jakarta, Siraj Naufal M. Dabi Dabi, mengatakan pelaporan ke tingkat Kejagung merupakan langkah strategis agar penanganan perkara tidak berhenti pada proses administratif di tingkat daerah, tetapi dapat diusut secara menyeluruh hingga pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Dana hibah memiliki kedudukan strategis dalam menjaga integritas demokrasi lokal. Ketika tata kelola anggaran daerah mengalami distorsi akibat indikasi perbuatan melawan hukum, konsekuensinya tidak sekadar kerugian keuangan negara, tetapi juga erosi legitimasi terhadap proses politik,” ujar Siraj, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan adanya indikasi awal dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

“PA-Malut Jakarta menilai pengawalan kasus ini oleh Kejaksaan Agung sangat krusial untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif,” katanya.

Dalam laporan yang diserahkan kepada Kejagung, PA-Malut Jakarta menekankan tiga poin yang dinilai perlu menjadi fokus penyidikan.

Pertama, penelusuran aliran dana atau follow the money. Penyidik didorong menggunakan pendekatan analitis terhadap transaksi keuangan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari penyimpangan anggaran.

Kedua, penetapan subjek hukum secara komprehensif. Penegakan hukum, kata Siraj, tidak boleh berhenti pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau tingkat sekretariat semata, tetapi perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan anggaran.

Ketiga, transparansi informasi publik. Penyidik diharapkan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala guna mengurangi spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum.

Selain itu, Siraj menilai indikasi adanya aliran dana yang tidak wajar menunjukkan perlunya penguatan sistem pengawasan internal dalam pengelolaan anggaran di lingkungan penyelenggara Pemilu tingkat daerah.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, lanjutnya, penyaluran dan penggunaan dana hibah harus berpedoman pada prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

“PA-Malut Jakarta menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dan aktivis asal Maluku Utara di Jakarta dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance),” tegasnya.

“Penegakan hukum yang transparan, terukur, dan tanpa kompromi adalah satu-satunya instrumen untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran daerah,” tandas Siraj. (one)

Baca Juga