1. Beranda
  2. Opini

Pidato, Lalu Apa?

Oleh ,

Oleh: Hendra Kasim
(Mahasiswa Program Doktor FH UII Yogyakarta)

Saban menjelang 17 Agustus, ritual itu terus berulang. Presiden berpidato di depan sidang paripurna. Konvensi ketatanegaraan – warisan sejak awal republik berdiri sampai sekarang. Dalam ruang sidang, pimpinan lembaga negara, mantan presiden, mantan wakil presiden, hingga barisan anggota DPR dan DPD duduk rapi mendengarkan.

Begitu pidato selesai disampaikan, tepuk tangan riuh bergema, lalu bubar. Sebuah klimaks seremonial dari hajat besar negara yang berulang bergitu-begitu saja.

Baca di: Koran digital Malut Post edisi Selasa, 18 Agustus 2026

Saya serius menyaksikan, lantas bertanya sebenarnya apa sih yang terjadi dalam forum itu? Habis presiden pidato, terus apa lagi? Kita disuruh menyaksikan layar TV atau Hp untuk mendengarkan? Lalu orang-orang MPR yang dibayar mahal itu fungsinya apa? cuma jadi pendengar yang baik? di mana letak akuntabilitasnya? Jangan harap ada proses tanya-jawab.

Apalagi ada rekomendai ketatanegaraan, adu data saja tidak ada. Semua serba searah. Sebuah forum ketatanegaraan yang monoton – membosankan.

Seremonial ke Akuntabilitas

Memang desain kenegaraan kita menganut direct democracy dalam pemilu, yang kemudian menjadi indirect democracy dalam menjalankan mandat hasil pemilu. Karena itu, Pidato Presiden dihadapan MPR dapat dimaknai sebagai penyampaian hasil kerja dari mandat rakyat.

Namun, demokrasi konstitusional yang dipraktikkan Indonesia tidak cukup hanya melalui electoral accountability. Sebab, mandat rakyat kepada Presiden melalui pemilu tidak boleh dimaknai sebagai blank cheque dalam menjalankan kekuasaan.

Model sekarang, pemilu menjadi satu-satunya pengadilan politik rakyat dalam mengadili kinerja pemerintah, apakah mendapatkan koreksi atau tidak tunggu lima tahun lagi. Justru, disinilah letak accountability gap, rakyat memberikan mandat, presiden berkuasa, lalu rakyat baru bisa menilai lagi lima tahun kemudian.

Baca Halaman Selanjuntya..

Baca Juga