Ahli Waris Bantah Klaim Hj Safura, Ahmad: Cara Itu Diduga untuk Mengelabui Pengadilan
Ternate, malutpost.com – Ahli waris Riani Imam yang juga merupakan termohon eksekusi atas harta warisan Hi. Juma membantah keterangan pemohon eksekusi, Hj. Safura Djakaria, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Muhammad Tabrani, pada Selasa (18/8/2026).
Riani Imam diketahui merupakan istri kedua Hi. Juma. Sementara Hj. Safura Djakaria merupakan istri pertama.
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Hamzah, Riani Imam menyampaikan sejumlah keberatan terkait permohonan eksekusi yang diajukan Hj. Safura. Menurut Ahmad, perkara tersebut bermula dari sengketa harta bersama yang telah diproses di Pengadilan Agama sejak 2007.
“Ini harus diluruskan karena perkara itu sejak 2007 menyangkut harta bersama yang digugat di Pengadilan Agama. Saat itu ada upaya hukum banding pada tahun yang sama, kemudian pada 2008 ada upaya kasasi,” kata Ahmad, Rabu (19/8/2026).
Ahmad mengatakan, putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada 2008. Namun, permohonan eksekusi baru diajukan pada 2025, atau sekitar 17 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, dalam pelaksanaan eksekusi terhadap sejumlah objek perkara, terdapat objek yang saat ini tidak lagi ditempati oleh Hj. Safura, melainkan telah ditempati pihak lain yang berada di luar perkara sebelumnya.
“Yang ingin kami sampaikan, apa yang disampaikan pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, Muhammad Tabrani, bahwa sebenarnya perkara tersebut terdapat delapan objek yang diperkarakan. Beberapa objek sudah terikat putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Ahmad menuturkan, perkara tersebut berkaitan dengan Hi. Juma dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas harta bersama. Setelah Hi. Juma meninggal dunia, harta tersebut menjadi bagian dari warisan yang harus melibatkan seluruh ahli waris.
Namun, kata dia, dalam permohonan eksekusi yang diajukan Hj. Safura, tidak seluruh ahli waris Hi. Juma dimasukkan sebagai pihak.
“Jadi ada satu objek yang ditempati ahli waris yang sengaja tidak dimasukkan oleh pemohon eksekusi. Itu yang membuat perkara ini tidak bisa dieksekusi karena yang menguasai objek tersebut merupakan ahli waris dari Hi. Juma,” tuturnya.
Ia menegaskan, berdasarkan fakta yang diperiksa di Pengadilan, objek tersebut memang ditempati oleh ahli waris Hi. Juma.
“Kalau berdasarkan fakta yang diperiksa di Pengadilan, memang objek itu sudah sesuai dan ditempati ahli waris dari Hi. Juma,” tambahnya.
Ahmad juga menduga terdapat upaya dari pemohon eksekusi untuk mengelabui Pengadilan agar tetap melakukan eksekusi terhadap objek yang saat ini ditempati kliennya.
“Kami menduga ada upaya dari pemohon eksekusi mengelabui Pengadilan agar melakukan eksekusi terhadap objek yang ditempati klien kami, yang tidak dimasukkan sebagai ahli waris,” ujarnya.
Menurut Ahmad, dalam perkara tersebut pemohon dan termohon eksekusi pada dasarnya sama-sama memiliki kepentingan terhadap harta peninggalan Hi. Juma.
“Salah satu objek yang ditempati klien kami itu masih bersama dengan Hi. Juma sebelum Hi. Juma meninggal. Setelah Hi. Juma meninggal, objek tersebut baru diperkarakan. Klien kami bersama Hi. Juma dikaruniai dua anak dan mereka merupakan ahli waris yang sah,” katanya.
Terkait laporan yang diajukan pemohon eksekusi terhadap Ketua Pengadilan Agama, Ahmad menilai hal tersebut merupakan hak dari pihak pemohon.
“Soal laporan kepada Ketua Pengadilan itu adalah hak dari pemohon eksekusi. Namun, kalau kami diminta berpendapat, laporan tersebut keliru karena pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi. Jadi, lebih tepat keberatan disampaikan ke Pengadilan Tinggi terkait pelaksanaan eksekusi,” pungkasnya. (one)