Mengaku Rugi Rp240 Juta, Korban NR Investasi Mengadu ke OJK Maluku Utara
Ternate, malutpost.com - NR Investasi yang diduga merupakan investasi bodong dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara oleh seorang korban berinisial RFL melalui kuasa hukum.
NR Investasi dikelola oleh seorang perempuan inisial NWE alias Nurul, yang diduga tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di OJK.
RFL melalui kuasa hukumnya, Iswan Kasim dan Junaidi J Badjo, mengatakan, pihaknya telah melaporkan masalah ini ke OJK Provinsi Maluku Utara, pada 13 Agustus 2026.
Menurut Iswan, kliennya RFL telah mengalami kerugian sebesar Rp240.000.000 dalam investasi tersebut.
“Klien kami ikut NR Investasi ini sejak awal Mei 2026. Dari situ, klien kami menyetor uang ke terlapor Nurul via transfer secara bertahap hingga Rp240 juta itu,” kata Iswan.
“Terlapor Nurul menjanjikan klien kami akan mendapatkan keuntungan dari setoran tersebut, misalnya setor Rp10 juta dengan waktu 15 hari, maka klien kami mendapatkan keuntungan Rp15 juta. Padahal setelah setoran dilakukan beberapa kali, tak ada keuntungan yang didapatkan oleh klien kami,” sambung Iswan.
Iswan menegaskan, perbuatan terlapor Nurul jelas melanggar hukum, karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin resmi. Hal ini bisa dilihat pada Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Selain itu, terlapor Nurul juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 237 juncto Pasal 305 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Iswan berharap OJK Provinsi Maluku Utara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) OJK, serta Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal segera mengambil langkah hukum terhadap pelaku, guna mencegah kerugian yang lebih besar terhadap masyarakat.
“Kami belum melaporkan ke Polres maupun Polda Maluku Utara, karena jelas kalau sudah terbukti di OJK maka proses hukumnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Iswan.
Sementara itu, Kepala OJK Malut, Adi Surahmat, saat dikonfirmasi secara terpisah mengaku telah menerima laporan tersebut.
“Berdasarkan informasi dan dokumen awal yang disampaikan pelapor melalui kuasa hukumnya, OJK menerima hasil cetakan percakapan antara pelapor dengan pihak yang dilaporkan melalui aplikasi WhatsApp."
"Berdasarkan pengecekan awal pada informasi perizinan yang tersedia di OJK, OJK belum menemukan entitas dengan nama NR Investasi sebagai entitas yang terdaftar atau berizin di OJK. Namun demikian, OJK masih melakukan pendalaman untuk memastikan status dan kegiatan entitas yang dimaksud,” kata Adi.
Adi menyampaikan, sesuai laporan awal, ada dugaan kegiatan investasi yang perlu ditindaklanjuti dan diverifikasi lebih lanjut. OJK juga belum dapat menyimpulkan status atau legalitas NR Investasi sebelum proses identifikasi dan pendalaman selesai.
“Selanjutnya, OJK Provinsi Maluku Utara bersama Satgas PASTI Daerah akan melakukan tindak lanjut sesuai prosedur,” pungkasnya. (one)