Sempat Disomasi, PT Position Bersedia Penuhi Tuntutan 10 Pekerjanya
Haltim, malutpost.com - Masalah antara PT. Position dengan 10 pekerjanya diselesaikan melalui perundingan Bipartit, pada Minggu 9 Agustus 2026.
Sebelumnya, 10 pekerja PT Position melalui tim Koalisi Advokasi Buru (KAB) melayangkan somasi atau teguran hukum terakhir dan undangan perundingan bipartit kepada pimpinan manajemen PT Position, pada 3 Agustus lalu.
10 pekerja melalui Ketua tim KAB, Lukman Harun, mengatakan, langkah penyelesaian yang ditempuh dalam masalah ini telah mengacu pada rumusan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaiaan perselisihan hubungan industrial yang menyatakan bahwa perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
“Langkah tersebut merupakan langkah yang secara jelas diamanatkan oleh UU, dan 10 Pekerja PT. Position bersama-sama dengan Pihak PT. Position telah melakukan perundingan Bipartit dan hasil perundingan telah dituangkan dalam risalah perundingan Bipartit serta risalah tersebut menjadi dasar dibuatkan perjanjian bersama (PB) yang juga ditanda tangani secara langsung oleh para pihak,” kata Lukman kepada malutpost.com, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, dalam kesepakatan itu pihak PT. Position telah menyepakati memperhitungkan gaji atau upah terakhir dan upah kerja lembur serta tuntutan moneter terkait BPJS Ketenagakerjaan hingga kompensasi berakhirnya hubungan kerja, APD atau K3.
“Jadi kerugian, biaya, bunga, denda dan tuntutan turunan lain dalam ruang lingkup perselisihan serta pencantuman komponen tersebut tidak merupakan pengakuan atas dasar hukum atau besaran setiap tuntutan secara terpisah melainkan merupakan suatu nilai lumpsum yang dipenuhi oleh pihak PT. Position secara keseluruhan yang juga disebutkan dalam perjanjian bersama,” jelasnya.
Lanjut Lukman, bahwa risalah dan berjanjian bersama juga telah didaftarkan bersama-sama dengan pihak PT. Position pada, Selasa (11/8/2026) dan pada, Rabu (12/8/2026) akta bukti diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Ternate atau PHI lewat akta bukti pendaftaran perjanjian nersama Nomor : 121/PB/2026/PHI/PN/Ternate.
“Dengan diterbitkannya akta bukti perjanjian bersama serta telah dipenuhi hak-hak 10 orang pekerja, maka masalah tersebut telah diselesaikan secara damai dan tanpa tekanan pihak manapun,” pungkasnya. (one)