1. Beranda
  2. Opini

Menguji Batas Kewenangan Badan Kehormatan

Oleh ,

Oleh: Nasarudin Amin, S.H
(Warga Ternate)

Pengumuman jelang magrib biasanya menyimpan misteri. Apalagi yang disampaikan itu berkaitan dengan keputusan yang memiliki resiko terhadap kehidupan kelembagaan dan fungsi pengawasan DPRD.

Pertanyaannya adalah mengapa keputusan etik Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terhadap perkara Nurjaya diumumkan menjelang maghrib, mengapa keputusan penting yang inheren dengan kehidupan lembaga legislatif itu justru diumumkan pada waktu yang membatasi ruang perhatian dan partisipasi publik?

Baca di: Koran digital Malut Post edisi Rabu, 12 Agustus 2026

Pertanyaan sederhana ini menjadi pintu masuk untuk menganalisis sesuatu yang jauh lebih besar. Apakah ini murni penegakan kehormatan lembaga, atau justru upaya sistematis untuk membungkam fungsi pengawasan?

Pertanyaan sederhana ini kemudian membuat saya mulai mencari tahu dengan membaca kronologi dan mencoba menemukan akar persoalan yang membuat seorang anggota DPRD harus berhadapan dengan Badan Kehormatan.

Awalnya saya hanya ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi. Tetapi setelah membaca dan mencoba memahami persoalannya, rasa penasaran itu berubah menjadi pertanyaan yang lebih serius. Apakah putusan BK terhadap Nurjaya benar-benar tepat secara hukum dan etik?

Saya kemudian tidak lagi tertarik hanya pada siapa yang benar dan siapa yang salah, saya justru ingin menguji putusan BK tersebut, bukan untuk membela Nurjaya atau menyerang BK, tetapi untuk menguji dimana sebenarnya batas kewenangan Badan Kehormatan ketika berhadapan dengan anggota DPRD yang memperoleh mandat dari rakyat.

Apakah tindakan Nurjaya yang menjadi dasar pemeriksaan BK benar-benar merupakan pelanggaran etik, atau justru bagian dari fungsi pengawasan yang melekat pada anggota DPRD?

Jika membaca secara utuh kronologi yang diberitakan banyak media hampir lima bulan terakhir, inti dari kegaduhan ini sebenarnya adalah adanya laporan enam fraksi yang menuding Nurjaya "buka kartu" ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di sinilah letak ironinya.

Baca Halaman Selanjutnya..

Baca Juga