1. Beranda
  2. Ternate

Nurjaya Bantah Langgar Etik, Sebut Putusan BK DPRD Ternate Tak Sesuai Fakta Persidangan

Oleh ,

Ternate, malutpost.com – Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim, akan mengajukan keberatan terkait putusan Badan Kehormatan (BK) yang menyatakan dirinya melakukan pelanggaran etik serta memberikan rekomendasi pemberhentian.

Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra ini mengatakan putusan tersebut dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ia juga keberatan karena putusan tersebut diterbitkan saat dirinya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Nurjaya bahkan mengkritik penggunaan saksi ahli bahasa yang dianggap tidak sesuai karena latar belakang keilmuannya adalah sastra, bukan ahli bahasa dialek lokal Ternate untuk menafsirkan percakapannya.

"Ahli bahasa di persidangan itu beliau kan sastra. Seharusnya mereka hadirkan ahli bahasa Melayu Ternate. Terus, kenapa mereka memutuskan masalah ini di saat saya lagi sakit?" kata Nurjaya, Selasa (11/8/2026).

Menanggapi keterangan BK bahwa dirinya tidak bisa memberikan pembuktian dalam persidangan, Nurjaya menegaskan bahwa apa yang dibuktikan dalam persidangan disebut hanya sebatas asumsi.

Selain itu, menurut Nurjaya, beberapa pengakuan saksi bahkan tidak dapat membuktikan dirinya bersalah karena ia tidak pernah membawa nama komisi atau subjek lainnya yang diduga menerima suap.

Menurutnya, pernyataan yang sebelumnya ia sampaikan adalah, "Mangkali (barangkali) so (sudah) dapa (dapat) kaapa kong (kayaknya/sepertinya)." Bahasa tersebut kemudian disebut dipelintir dengan menyebut dirinya menuduh pihak tertentu telah menerima uang atau suap.

"Itu menurut saksi, pernyataan itu tidak ada kata komisi. Silakan minta hasil notulensi, dan itu diakui, di fakta persidangan itu tidak ada," jelasnya.

Nurjaya mengatakan bahwa ia telah menerima salinan putusan BK. Putusan tersebut dinilai tidak secara mutlak memberhentikannya sebagai anggota DPRD Ternate, tetapi baru sebatas rekomendasi.

Nurjaya turut mengamini sikap partainya, Gerindra, yang tunduk dan patuh terhadap putusan BK. Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut belum bersifat final karena BK seharusnya menyurati fraksi maupun partai terlebih dahulu.

"Keputusan tersebut belum bersifat final, sehingga internal partai belum bisa mengambil tindakan hukum secara terburu-buru," ungkapnya.

Ia mengaku bahwa langkah hukum selanjutnya telah diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk mengajukan keberatan secara resmi.

"Untuk langkah pengajuan keberatan selanjutnya, silakan konfirmasi ke kuasa hukum saya. Semuanya sudah saya serahkan kepada mereka, termasuk salinan putusan yang diterima," tandasnya. (van)

Baca Juga