Buku ke-9 Hendra Karianga Bedah APBD
Ternate, malutpost.com – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak sekadar berkaitan dengan angka pendapatan dan belanja pemerintah. Di balik setiap rupiah anggaran terdapat persoalan hukum, kewenangan, politik, pengawasan, keadilan sosial hingga hak masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan.
Perspektif inilah yang menjadi fokus Hendra Karianga dalam buku terbarunya, APBD dalam Bingkai Negara Hukum.
Buku setebal 406 halaman yang diterbitkan Kencana ini merupakan karya ke-9 Hendra Karianga.
Buku tersebut sekaligus memperkuat konsistensinya dalam mengangkat berbagai persoalan hukum keuangan negara dan daerah.
Melalui buku ini, Hendra mengajak pembaca melihat APBD bukan hanya sebagai dokumen administratif tahunan pemerintah daerah, tetapi sebagai instrumen hukum dan kebijakan publik yang menentukan arah pembangunan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam buku ini, APBD ditempatkan dalam kerangka negara hukum. Setiap tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Hendra juga membahas kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola APBD serta posisi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Fungsi anggaran DPRD tidak semata-mata membahas besaran angka dalam APBD, tetapi memastikan kebijakan fiskal daerah benar-benar diarahkan pada kebutuhan masyarakat.
Relasi antara kepala daerah dan DPRD dalam penetapan APBD juga menjadi perhatian. Hubungan kedua lembaga tersebut idealnya berjalan dalam mekanisme checks and balances, tetapi dalam praktiknya dapat diwarnai kepentingan politik dan negosiasi mengenai prioritas pembangunan.
Baca Halaman Selanjutnya..