1. Beranda
  2. Maluku Utara

Perusda Malut Mati Sejak 2018, Kini Pemprov Siapkan Skema Holding

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara(Malut) mulai membongkar persoalan Perusahaan Daerah (Perusda) yang selama bertahun-tahun tidak beraktivitas.

Perusda disebut tidak lagi menjalankan aktivitas usaha sejak 2018. Kondisi keuangannya pun masih minus. Kini, Pemprov Malut bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Malut menyiapkan langkah untuk menghidupkan kembali badan usaha milik daerah tersebut.

Pemprov juga telah melakukan rapat di kediaman Wagub Sarbin pada Jumat (7/8/2026) yang dipimpin Sekprov Malut Samsuddin A Kadir yang juga selaku Wakil Kuasa Pemegang Modal (KPM),

Rapat itu dihadiri unsur pimpinan DPRD Malut, BPKP, pimpinan OPD terkait, serta Pelaksana Harian (Plh) Direksi Perusda.

"Pemprov Malut menyusun lima agenda utama, mulai dari pembenahan status hukum, sektor usaha, tata kelola, rekrutmen direksi hingga pemanfaatan aset daerah," katanya, Sabtu (8/8/2026).

"Pemprov Malut akan menyesuaikan keberadaan Perusda dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD," tambahnya.

Ia menegaskan Perda Nomor 13 Tahun 2004 yang selama ini menjadi dasar pendirian Perusda akan direvisi. Dalam skema baru, Perumda akan ditempatkan sebagai perusahaan induk untuk menjalankan penugasan pemerintah.

"Sementara Perseroda akan menjadi anak usaha yang bergerak pada sektor komersial dan kemitraan," jelasnya.

Skema holding ini diharapkan membuat Perusda tidak hanya menjadi badan usaha yang mengelola aset daerah, tetapi juga mampu menjalankan fungsi pelayanan publik sekaligus menghasilkan keuntungan.

Untuk Perumda, sektor usaha akan difokuskan pada pangan, pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Sedangkan Perseroda diarahkan menggarap sektor komersial lainnya, termasuk pertambangan.

Rincian sektor usaha akan dibahas bersama OPD teknis sebelum ditetapkan melalui keputusan gubernur. Persoalan terbesar yang harus diselesaikan adalah kondisi keuangan dan tata kelola Perusda.

BPKP Perwakilan Malut menyampaikan posisi keuangan perusahaan masih minus. Bahkan, aktivitas usaha disebut tidak berjalan sejak 2018.

Tak hanya itu, dokumen pertanggungjawaban direksi pada periode sebelumnya juga dinilai sangat minim sehingga menyulitkan proses audit dan memastikan posisi akhir perusahaan.

"Untuk menghidupkan kembali, perlu tiga hal: audit untuk menentukan posisi akhir, prospek bisnis yang jelas, dan dukungan penyertaan modal dari daerah. Tanpa itu, sulit bergerak," jelas perwakilan BPKP.

Karena itu, tanggung jawab direksi akan dibatasi berdasarkan periode masing-masing. Direksi periode sebelumnya tetap bertanggung jawab terhadap pengelolaan pada masa jabatannya. Sementara direksi yang saat ini menjalankan tugas bertanggung jawab sejak rapat tersebut sampai ditetapkannya direksi definitif.

Pemprov Malut belum akan melakukan rekrutmen direksi definitif sebelum regulasi baru diselesaikan. Samsuddin menegaskan agar Biro Hukum segera menyiapkan revisi Perda Nomor 13 Tahun 2004 serta rancangan Perda tentang Perseroda. Duaa regulasi tersebut ditargetkan dibahas bersama DPRD Maluku Utara pada 2026.

Setelah dasar hukum selesai, proses seleksi dan rekrutmen direksi definitif Perumda dan Perseroda akan dilakukan.

Aset Daerah Bakal Didorong Jadi Sumber Pendapatan

Selain membenahi struktur perusahaan, Pemprov Malut juga mulai melirik aset daerah yang selama ini belum produktif.

Sejumlah aset milik OPD, termasuk Balai Benih, akan diidentifikasi untuk kemungkinan dikelola secara ekonomi oleh Perusda.

Pengelolaan teknis tetap berada pada OPD terkait, sedangkan pengelolaan ekonominya dapat dilakukan Perusda melalui skema kerja sama yang dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU).

Langkah ini diharapkan menjadi salah satu sumber aktivitas usaha Perusda setelah kembali beroperasi.

Untuk tahap awal, Biro Perekonomian akan menyiapkan dukungan anggaran sementara untuk operasional dan penyusunan laporan keuangan.

Sementara Plh Direksi Perusda diminta menyusun laporan posisi keuangan per Agustus 2026 dengan pendampingan BPKP.

Sekprov menegaskan, berita acara rapat tersebut akan menjadi dasar operasional Perusda mulai 2026.

"Dengan dua jalur usaha ini, kita harapkan Perusda bisa hadir untuk melayani kebutuhan daerah sekaligus tumbuh sebagai badan usaha yang sehat," pungkasnya. (nar) 

Baca Juga