1. Beranda
  2. Opini

(Telaah Geopolitik, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara)

Paradoks Negeri Nikel

Oleh ,

Oleh: Sufrin Ridja, SH., MH
(Praktisi Hukum/Advokat dan Legal Consultan pada Kantor Law Firm Guritno and Partners)

Maluku Utara saat ini merupakan salah satu provinsi paling strategis dalam peta ekonomi politik Indonesia. Posisi tersebut tidak lahir semata-mata karena letak geografisnya sebagai bagian dari kawasan timur Indonesia, tetapi karena keberadaan cadangan nikel yang menjadikan provinsi ini sebagai episentrum hilirisasi industri mineral nasional.

Kawasan industri pertambangan di Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Halmahera Selatan telah menjadikan Maluku Utara sebagai salah satu pemasok utama bahan baku industri kendaraan listrik dunia.

Baca di: Koran digital Malut Post edisi Kamis, 6 Agustus 2026

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir Maluku Utara menjadi provinsi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia yang ditopang oleh sektor pertambangan dan industri pengolahan.

Serta data yang dililis oleh Bisnis.com pada tanggal 26 Mei 2026, bahwa Provinsi Maluku Utara mengalami pertumbuhan ekonomi tertinggi, mencapai 19,64% secara tahunan (YoY). Pertumbuhan Maluku Utara didorong oleh pertumbuhan yang tinggi pada lapangan usaha industri pengolahan, yakni mencapai 37,09% (YoY)”.

Namun di tengah keberhasilan tersebut terdapat sebuah ironi yang sulit diterima oleh logika pembangunan modern. Provinsi Maluku Utara yang menjadi pusat investasi ratusan triliun rupiah itu justru memiliki ibu kota yang sampai saat ini masih berstatus kelurahan, yaitu Sofifi.

Secara yuridis, Sofifi telah ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara melalui Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, yang menyatakan: "Ibu kota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi."

Akan tetapi, lebih dari dua puluh lima tahun sejak Undang-Undang tersebut diundangkan, Sofifi belum berkembang menjadi daerah otonom sebagaimana lazimnya ibu kota provinsi di Indonesia. Sofifi masih berada dalam wilayah administrasi Kota Tidore Kepulauan dan secara administratif berstatus kelurahan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin daerah yang menjadi pusat kepentingan geopolitik industri nikel dunia justru belum memiliki kepastian kelembagaan pemerintahan pada pusat administrasi provinsinya?

Baca Halaman Selanjutnya..

Baca Juga