Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Ternate Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ternate, malutpost.com - Seorang perempuan di Kota Ternate, bernama Siti Julaiha, melaporkan IK alias Intan ke Polres Ternate atas dugaan pemaksaan tanda tangan surat pengakuan sekaligus pencemaran nama baik lewat media sosial.
Siti Julaiha, membuat laporan polisi pada Selasa (4/8/2026). Siti Julaiha didampingi Kuasa Hukumnya, Iswan Kasim dan Junaidi J. Badjo, menjelaskan dugaan pemaksaan tanda tangan itu terjadi pada 28 Juli 2026, pukul 21.01 WIT di Kafe Starmen, Kelurahan Soasio, Kecamatan Ternate Tengah.
Menurut Iswan, saat itu Intan memanggil kliennya Siti Julaiha untuk datang ke kafe untuk menandatangani surat perjanjian yang dibuat oleh Intan. Isinya memaksa Siti mengakui telah menggelapkan uang sebesar Rp26 juta rupiah. Siti datang namun menolak tanda tangan, karena ia menyatakan tuduhan itu tidak benar dan tidak pernah melakukan penggelapan uang.
“Ternyata sebelumnya sekitar pukul 23.30 WIT, Intan sudah menyebarkan tuduhan itu, memuat foto dan nama lengkap Siti dengan tulisan tuduhan penggelapan uang lewat unggahan cerita Instagram dan TikTok."
"Nama baik klien kami rusak, ia kehilangan kepercayaan orang lain akibat tuduhan yang disebarkan luas lewat media sosial. Padahal faktanya, Siti sudah mengembalikan uang sebesar Rp11 juta rupiah kepada Intan,” jelas Iswan, Kamis (6/8/2026).
Iswan menjelaskan tindakan Intan itu telah melanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, juga bisa dikenakan Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik.
“Laporan udah resmi dilaporkan ke Polres Ternate sekaligus menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada penyidik. Klien kami berharap hukum berjalan adil dan terduga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ternate, IPTU Ekan Mukadar, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan pengaduan itu ada dan sudah disposisi Kapolres ke Reskrim,” pungkasnya. (one)