Dua Oknum Pengacara di Maluku Utara Ditetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen
Sofifi, malutpost.com -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan dua oknum pengacara atau lawyer sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tandatangan surat kuasa khusus dalam gugatan perdata di Halmahera Selatan.
Informasi yang dihimpun malutpost.com, dua oknum pengacara tersebut, berinisial S (38 tahun) dan F (27 tahun). Mereka ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan, pada Selasa (4/8/2026).
Keduanya dilaporkan pada November 2025, atas dugaan pemalsuan surat kuasa khusus dalam gugatan perdata. Hal ini terungkap setelah tiga orang korban, yakni SS, JL dan AS dalam penandatanganan kuasa khusus disebutkan, padahal ketiganya tidak pernah menandatangani surat tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widayana, melalui Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras), Kompol Haris Akhmat Basuki, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Iya benar kita sudah menetapkan dua orang dari swasta tersangka dengan insial S dan F,” kata Haris, Kamis (6/8/2026).
Haris menjelaskan bahwa penetapan tersangka itu setelah menerima laporan dari pelapor SS dugaan pemalsuan tandatangan surat kuasa khusus dalam gugatan perdata.
“Perkaranya soal tandatangan dalam kasus gugatan perdata,” akunya.
Sesuai laporan itu, lanjutnya, tim penyidik langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikian ataupun penyidikan sesuai dengan SOP, sehingga dapat dilakukan penindakan hukum untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kita akan lakukan kordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penegakan hukum tahap berikutanya,” akunya.
Perwira satu bunga ini menegaskan, kedua tersangka telah dikenakan pasal 391 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP baru, yang mengatur mengenai tindak pidana pemalsuan surat.
Kemudian KHUP terbaru pada ayat 1 mengatur sanksi bagi pembuat surat palsu yang dapat menimbulkan hak atau perikatan, dengan maksud menggunakan surat tersebut, yang diancam pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda kategori VI sebesar Rp2 miliar. Sementara pada ayat 2 Mengatur sanksi yang sama bagi pihak yang menggunakan surat palsu tersebut.
“Kita kenakan pasal 391 ayat 1 dan 2 dari Undang-undang KHUP yang baru karena kasus pemalsuan surat atau dokumen,” pungkasnya. (one)