Maluku Utara Kaya SDA Tapi Miskin DBH
Oleh: Fitrah A Kadir
(Penasihat Forum Komunikasi Pemuda-Pemudi Maliaro (FKPPM) 10.
Maluku Utara merupakan salah satu provinsi yang memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) terbesar di Indonesia. Kekayaan nikel hingga emas dan potensi kelautan menjadikan Maluku Utara sebagai salah satu penopang penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, hilirisasi industri nikel ikut mendorong meningkatnya investasi dan aktivitas ekonomi di Maluku Utara. Namun, dibalik besarnya kontribusi terhadap perekonomian nasional, muncul pertanyaan yang terus mengemuka di tengah masyarakat: apakah manfaat ekonomi ini kembali secara adil untuk Maluku Utara?
Dengan adanya sistem sentralisasi atau kewenangan yang berpusat di Jakarta, jelas Maluku Utara dijadikan sebagai "dapur" oleh pemerintah pusat. Ini menunjukkan bahwa Maluku Utara menjadi penyedia bahan baku dan sumber penerimaan bagi negara.
Sementara itu, hasil yang diterima Maluku Utara melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dan berbagai skema transfer fiskal, sama sekali tidak sebanding dengan nilai kekayaan alam.
Buktinya, masyarakat masih menghadapi berbagai macam tantangan dalam aspek pembangunan, termasuk infrastruktur dasar yang belum merata. Begitu juga akses transportasi antarpulau yang mahal, parahnya kualitas layanan kesehatan dan pendidikan hingga banyaknya kebutuhan pembangunan terutama di kawasan pesisir kepulauan.
Kondisi ini tentunya memunculkan harapan besar agar Maluku Utara sebagai salah satu daerah penghasil nikel hingga emas memperoleh porsi manfaat yang lebih besar dari pengelolaan sumber daya alamnya.
Terkait dengan hal ini, pemerintah pusat memiliki mekanisme pembagian pendapatan negara yang diatur melalui berbagai aturan perundang-undangan. Dana yang berasal dari sektor pertambangan dan sumber daya alam, tidak seluruhnya dikembalikan ke daerah penghasil. Sebab, sebagian digunakan untuk pembiayaan pembangunan nasional dan pemerataan antarwilayah. Mekanisme ini yang acap kali ditentang oleh sebagian civil society dari berbagai kalangan karena merasa tidak adil.
Atas dasar itu, pemerintah daerah dan sebagian kalangan berpendapat bahwa formula pembagian DBH perlu dievaluasi agar lebih mencerminkan kontribusi bagi daerah penghasil nikel hingga emas sekaligus memperhatikan dampak sosial serta lingkungan yang ditanggung masyarakat. Terutama mereka yang tinggal di kawasan lingkar tambang.
Mestinya, kekayaan alam Maluku Utara harus benar-benar menjadi modal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat infrastruktur, menciptakan lapangan kerja yang berkualitas dan ikut menjaga kelestarian lingkungan.
Kekayaan sumber daya alam harusnya menjadi berkah bagi masyarakat daerah penghasil. Maka dari itu, pengelolaan yang transparan dan pembagian manfaat harus proporsional diikuti dengan kebijakan fiskal yang berkeadilan. Ini penting supaya masyarakat Maluku Utara tidak hanya dikenal sebagai lumbung kekayaan alam Indonesia, tetapi juga sebagai provinsi yang turut menikmati hasil dari kekayaan tersebut.
Isu Referendum
Kaitannya dengan hal ini, pemerintah pusat berpendapat bahwa sistem transfer ke daerah tidak hanya bergantung pada DBH, tetapi juga mencakup berbagai skema lain seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan instrumen fiskal lainnya yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antardaerah.
Perdebatan mengenai apakah formula ini sudah adil, masih menjadi bagian dari diskusi kebijakan publik. Dalam konteks ini, sesekali muncul wacana atau isu mengenai referendum di Maluku Utara. Pendukung gagasan ini pada umumnya menyampaikan aspirasi karena merasa pengelolaan kekayaan alam belum memberikan manfaat yang sebanding bagi masyarakat Maluku Utara.
Sementara itu, pihak lain menilai bahwa penyelesaian persoalan ketimpangan fiskal dan pembangunan akan lebih tepat dilakukan melalui reformasi kebijakan, penguatan otonomi daerah, peningkatan porsi DBH, transparansi pengelolaan sumber daya alam serta dialog antara pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.
Terlepas dari apapun isu dengan berbagai perbedaan pandangan, ada satu tujuan yang relatif sama, yaitu kekayaan sumber daya alam Maluku Utara harus dapat memberikan manfaat lebih besar terhadap masyarakat. Upaya ini dapat diwujudkan melalui kebijakan fiskal yang lebih adil, adanya tranparansi tata kelola sumber daya alam, peningkatan nilai tambah industri di daerah, perlindungan lingkungan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Tujuannya agar hasil pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat sehingga kesejahteraan dan kemakmuran di Maluku Utara bisa tercapai.