Kapolda Malut, Arif Budiman Pimpin Pemusnahan Miras
Sofifi, malutpost.com - Polda Maluku Utara (Malut) melakukan pemusnahan ribuan liter minuman keras (miras) dari berbagai jenis yang diamankan selama kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) triwulan I tahun 2026.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kapolda, Irjen Pol. Arif Budiman, di Mako Polda Maluku Utara, Rabu, (5/8/2026).
Kapolda Malut, Irjen Pol. Arif Budiman, dalam sambutannya menegaskan, pemberantasan miras ilegal akan terus dilakukan secara intensif.
Operasi yang dilakukan bukan hanya sebatas penindakan dan penyitaan, tetapi juga merupakan langkah pencegahan untuk menekan dampak buruk akibat penyalahgunaan miras di tengah masyarakat.
“Kita dan jajaran Polres terus melakukan razia dan penindakan terhadap para pelaku yang masih mencoba mengedarkan minuman keras ilegal di wilayah Maluku Utara,” kata Arif.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 3.566 liter cap tikus, 1.805 botol cap tikus, 2.484 kantong cap tikus dan minuman beralkohol lainnya seperti bir hitam, bir putih, Cassanova Zoro, Kawa-Kawa dan Valentine.
”Berdasarkan data Polda Maluku Utara, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 556 kasus dengan jumlah 454 tersangka yang diamankan dari berbagai wilayah hukum Polda Maluku Utara,” ujarnya.
Selain itu, Kapolda menyampaikan bahwa Direktorat Samapta Polda Maluku Utara menjadi satuan dengan kontribusi barang bukti terbanyak, yakni sebanyak 2.012 liter cap tikus, 61 liter miras jenis akar, serta sejumlah botol minuman beralkohol lainnya.
Sementara Polres Ternate memusnahkan 30 liter dan 1.270 botol cap tikus serta 57 botol bir. Polres Halmahera Barat memusnahkan 205 liter dan 2.450 kantong cap tikus. Polres Halmahera Tengah memusnahkan 1.109 liter cap tikus, puluhan botol bir dan minuman beralkohol lainnya. Kemudian Polres Halmahera Utara memusnahkan 240 liter, 605 botol dan 34 kantong cap tikus.
“Kita memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota Polri yang coba-coba membekingi peredaran miras atau narkoba maupun kejahatan lain yang dapat merusak nama baik institusi Polri."
"Kalau sampai ditemukan adanya oknum yang terlibat, maka sudah pasti akan kita proses, dan proses ini paling berat adalah Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri,” pungkasnya. (one)