1. Beranda
  2. Opini

Dari Peraturan Kepala Adat Menuju Perda : Langkah Nyata Menjaga Keaslian Tradisi Cogoipa

Oleh ,

Oleh: Abd. Rahim Odeyani (Warga Desa Were, Halmahera Tengah)

Tanpa terasa, bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW akan segera tiba. Bagi masyarakat adat Halmahera Tengah—khususnya di wilayah Weda, Patani, dan Maba—momentum spiritual ini selalu disambut dengan rasa khidmat dan sukacita mendalam. Dari gema lantunan Barzanji hingga riuhnya ritual adat Cogoipa, bulan Rabiul Awal menjadi ruang perjumpaan antara iman, tradisi, dan ingatan kolektif leluhur.

Tradisi Cogoipa bukan sekadar ajang berkumpul, melainkan ritual budaya dan zikir tradisional yang membakar semangat kebersamaan, mulai dari Semalam suntuk, warga melantunkan shalawat dan zikir bersama-sama, memancarkan nilai-nilai lokal yang mempererat persaudaraan dan kasih sayang bagi sesama warga.

Secara historis, Cogoipa merekam akulturasi yang halus antara ajaran Islam dan tradisi lokal, membawa ingatan kolektif masyarakat Fagogoru pada nilai perjuangan leluhur.

Dalam dimensi filosofis, penggunaan topeng dan penutup wajah melambangkan upaya menanggalkan ego, kesombongan, serta status sosial di hadapan Sang Pencipta, sementara zikir semalam suntuk menjadi simbol penyucian jiwa, sedangkan dari aspek sosiologis, Cogoipa berfungsi sebagai pilar perekat sosial yang merubuhkan sekat-sekat perbedaan, mempererat silaturahmi, dan menegaskan pilar Fagogoru demi menjaga harmoni di tanah Halmahera Tengah.

Penetapan Cogoipa sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia pada tahun 2022 lalu merupakan tonggak sejarah yang patut dibanggakan karena mengukuhkan identitas kolektif masyarakat. Namun, lembaran sertifikat penghargaan tersebut tidak serta-merta menjamin kelestariannya di lapangan.

Di balik gemerlapnya industri Teluk Weda yang menandai pesatnya modernisasi dan transformasi ekonomi, terdapat ancaman nyata terhadap identitas kultural lokal. Tanpa benteng hukum yang kokoh di tingkat daerah, pengakuan WBTb berisiko menjadi sekadar pajangan administratif saat nilai-nilai asli Cogoipa perlahan tergerus oleh komodifikasi, wisata instan, dan potensi terdegradasi menjadi sekadar karnaval kostum liar.

Menyikapi ancaman ini, Lembaga Adat Weda harus mengambil langkah konkret dan proaktif dengan mendorong perumusan draf Peraturan Kepala Adat tentang tata cara pelaksanaan Cogoipa.

Langkah konsolidasi internal adat ini menjadi sangat penting sebelum didorong lebih lanjut kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Halmahera Tengah untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Aspek regulatif dalam Perda nantinya harus memuat aturan teknis yang tegas, seperti penetapan waktu dan tempat sakral pada momentum Maulid, pencatatan karakter resmi topeng sesuai akar sejarah, pedoman atribut busana, batasan usia peserta, hingga sanksi tegas bagi pihak yang melakukan pelanggaran atau komersialisasi liar.

Melindungi Cogoipa melalui regulasi daerah sama sekali tidak bertujuan mengekang kreativitas masyarakat, melainkan memastikan bahwa identitas Fagogoru diwariskan secara jujur, utuh, dan bermartabat kepada generasi mendatang.

Wisatawan maupun pemuda Halmahera Tengah berhak menyaksikan Cogoipa dalam bentuknya yang paling otentik.

Langkah pengakuan WBTb tahun 2022 serta inisiatif dari Lembaga Adat Weda adalah pintu pembuka, dan kini saatnya Pemda bersama DPRD Halmahera Tengah menyelesaikan pekerjaan rumah kebudayaan ini melalui penegakan hukum yang nyata.

Sebab, bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang bangga akan budayanya, melainkan yang aktif memagari dan merawat warisannya dari kepunahan.

Akhir kata —-Tulisan ini disusun sebagai bentuk kontribusi pikiran dan dedikasi dalam melindungi dan memagari kesakralan tradisi Cogoipa menuju pembentukan Peraturan Daerah Halmahera Tengah.

Baca Juga