Kapolda Maluku Utara Didesak Seriusi Kasus Tambang Ilegal, Roslan: Kurangi Kunjungan Seremoni di Perusahaan Besar
Sofifi, malutpost.com - Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Pol. Arif Budiman, didesak untuk serius dalam menangani masalah tambang yang diduga ilegal.
Pasalnya, sejumlah lokasi tambang yang sempat dipasang police line pada masa kapolda sebelumnya karena tidak memiliki izin kini beroperasi kembali, di antaranya: Tambang emas Kusubibi, tambang emas Yaba, tambang emas Kaputuasan, tambang emas Pigaraja, tambang emas Kubung dan tambang emas Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Selain itu, ada juga tambang emas Roko, hingga sejumlah Galian C di Kabupaten Halmahera Utara dan Kota Ternate.
“Maraknya sejumlah tambang yang diduga ilegal di beberapa tempat di Maluku Utara ini harusnya menjadi perhatian bapak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman."
"Ini jika tidak disikapi dengan tegas dan terukur maka tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan korban dan dampak jangka panjang,” kata Sekertaris DPD Kongres Advokad Indonesia (KAI) Maluku Utara, Roslan, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, merujuk pada ketentuan hukum, aktivitas tambang tanpa izin telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
“Kegiatan tambang ilegal ini juga memicu kerusakan lingkungan karena patut diduga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap negara maupun masyarakat sekitar. Yang jelas, tambang tak memiliki izin tentunya akan mengabaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Roslan mengingatkan Kapolda Irjen Pol. Arif Budiman agar tidak hanya fokus pada kunjungan seremoni dengan perusahaan-perusahaan besar di Maluku Utara.
“Jangan terlalu fokus kunjungan pada perusahaan besar dengan alasan meninjau langsung situasi dan kondisi operasional perusahaan serta memastikan stabilitas keamanan di kawasan objek vital nasional, kemudian mengabaikan sejumlah tambang yang tidak memiliki izin yang beroperasi secara masif,” pungkasnya. (one)