BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Utara Serahkan Santunan JKM, Perluas Kepesertaan Pekerja Informal
Tobelo, malutpost.com -- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Halmahera Utara menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta dari sektor perusahaan sekaligus menggelar sosialisasi perluasan kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU) bagi agen dan pemilik pangkalan minyak tanah di Kecamatan Galela Selatan, Senin (20/7/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, khususnya di sektor informal di Kabupaten Halmahera Utara.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Galela Selatan Arif Rizaldi, SKM., MPH, perwakilan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Halmahera Utara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Halmahera Utara Zippora Lilian Wallyd beserta jajaran, serta para agen dan pemilik pangkalan minyak tanah.
Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris almarhum Irham Sikunyir, peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sektor perusahaan.
Santunan tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya.
Penyerahan santunan diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Camat Galela Selatan, Arif Rizaldi, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.
"Pemerintah daerah berkomitmen mendukung terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga seluruh masyarakat dari berbagai profesi dapat memperoleh perlindungan yang memadai. Kami mengajak masyarakat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk kepedulian terhadap diri sendiri dan keluarga," ujarnya.
Ia menambahkan, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan bentuk investasi perlindungan yang memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Halmahera Utara, Zippora Lilian Wallyd, mengatakan perluasan kepesertaan BPU, termasuk bagi agen dan pemilik pangkalan minyak tanah, merupakan langkah strategis untuk memastikan semakin banyak pekerja sektor informal mendapatkan perlindungan dari risiko sosial maupun ekonomi saat bekerja.
"Melalui sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, kami berharap cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Halmahera Utara terus meningkat. Dengan begitu, semakin banyak pekerja beserta keluarganya yang memperoleh perlindungan sehingga dapat bekerja dengan lebih aman, produktif, dan sejahtera," pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga menjangkau seluruh lapisan pekerja, termasuk pelaku usaha mikro dan pekerja mandiri di daerah. (nar)