1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Sudah Periksa Saksi, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Malut Klaim Tidak Tangani Kasus Tambang Batuan Ilegal di Obi

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Maluku Utara (Malut), diduga menghilangkan penyelidikan aktivitas pertambangan batuan yang diduga tidak memiliki izin di Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Pasalnya, penyidik telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi hingga menjadwalkan meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pihak Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Malut, pada Januari 2026 lalu

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Kompol Reinaldo Talo Bulo, saat dikonfirmasi beberapa kali justru mengaku kasus tersebut tidak ditangani.

“Kasus tunggakan itu tidak ditangani, bahkan Laporan Polisi (LP) juga tidak ada,” kata Reinaldo, Rabu (22/7/2026).

Disentil bahwa dalam penyelidikan awal penyidik sudah turun ke lokasi tambang batuan di Pulau Obi, Reinaldo, menyebut akan mengecek kembali berkas perkaranya.

“Nanti saya buat Laporan Informasi (LI) baru lah. Yang jelas saya cek tidak ada kasus tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam penyelidikan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 5 saksi. Penyidik juga menyita barang bukti di lokasi pertambangan batuan tersebut.

Penyidik juga telah menjadwalkan permintaan keterangan ahli dari Dinas ESDM dan PTSP untuk melengkapi bukti dari keterangan saksi-saksi sebelumnya. (one)

Baca Juga