LPP APBD Kota Ternate Tahun Anggaran 2025 Resmi Disahkan Jadi Perda
Ternate, malutpost.com -- DPRD Kota Ternate mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kota Ternate Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dokumen tersebut dilakukan melalui rapat paripurna di gedung DPRD Kota Ternate, Selasa (21/7/2026), yang dipimpin Wakil Ketua I Amin Subuh dan Wakil Ketua, Jamian Kolengsusu.
Hadir dalam rapat paripurna: Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, Wakil Wali Kota Nasri Abubakar, Sekretaris Daerah Rizal Marsaoly, unsur Forkopimda, para pimpinan OPD, camat dan lurah.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda LPP APBD Tahun Anggaran 2025.
Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai ketentuan, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota DPRD. Semua yang hadir menyatakan setuju sehingga Ranperda LPP APBD Tahun Anggaran 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Setelah pengesahan, Sekretaris DPRD, Aldhy Ali membacakan keputusan DPRD dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengesahan Peraturan Daerah.
Selanjutnya, Wali Kota M. Tauhid Soleman menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah. Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Ternate atas sinergi dan kerja sama selama proses pembahasan LPP APBD Tahun Anggaran 2025 hingga mencapai persetujuan bersama.
Menurutnya, Pemerintah Kota Ternate akan menindaklanjuti berbagai saran, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Tauhid juga menegaskan bahwa pengesahan LPP APBD bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD.
"Pemerintah Kota Ternate berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah guna melalui peningkatan pendapatan asli daerah demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tandas Tauhid.
Pimpinan rapat paripurna menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah LPP APBD, maka siklus pengelolaan anggaran tahun 2025 secara resmi telah berakhir.
DPRD berharap berbagai rekomendasi hasil pembahasan menjadi perhatian serius pemerintah daerah sehingga kualitas pengelolaan keuangan terus meningkat dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan. (van)