Keruntuhan Negara Hukum Demokratis
Oleh: Suwiryo Prawira, S.H., M.H
(Pemerhati Hukum dan Demokrasi Alumni FH UNKHAIR)
Pendahuluan
Dalam cara pandang negara modern, pengakomodiran konsep negara hukum demokratis pada penyelenggaraan pemerintahan negara seyogianya ditujukan sebagai upaya prefentif atas segala tindakan kesewenang-wenangan.
Ikhtiar ini dirumuskan oleh para pendiri bangsa sekitar dua dekade lalu dengan menetapkan koridor bernegara dalam kerangka konsep tersebut melalui rumusan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, yang menempatkan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat, dan untuk menunjang kedaulatan itu, dibutuhkan pula prinsip supremasi hukum sebagaimana yang telah ditegaskan melalui Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
Baca di: Koran digital Malut Post edisi Selasa, 21 Juli 2026
Rumusan konsep bernegara dalam konstitusi tersebut memastikan bahwa pelaksanaan hukum dan demokrasi mesti berjalan beriringan.
Dalam konteks idealnya, dimana pelaksanaan demokrasi harus ditopang dengan hukum agar tidak diarahkan secara keliru, begitupun sebaliknya, pelaksanaan hukum harus mengakomodir prinsip demokrasi agar tidak mudah diperalat oleh kekuasaan.
Mungkin ini yang diharapkan para pendiri bangsa. Kehendak akan terciptanya keseimbangan serta kontrol yang kuat terhadap praktik otoritarianisme kekuasaan begitu besar.
Namun, lagi-lagi tidak ada suatu konsep yang ideal di dunia ini. Tanpa terkecuali konsep negara hukum demokratis yang justru memiliki cela teramat besar. Bahkan dapat disalah-fungsikan sebagai cover rapi tindakan otoriter penguasa.
Hal tersebut dikarenakan sifat ambigouos yang secara hakekat terkandung dalam demokrasi itu sendiri. Sebagaimana Plato dan Aristoteles yang telah mewanti-wanti sedari awal pencetusan embrio demokrasi, bahwa konsep tersebut bukanlah yang terbaik, karena didalamnya terdapat potensi anarki. Begitu pula prinsip negara hukum dengan sisi buruknya, yakni mudah didikte tergantung siapa yang berkuasa.
Tulisan ini mengulas bagaimana keruntuhan negara hukum demokratis dalam corak yang lebih modern. Dimana kehancuran sistem tersebut terjadi melalui penyimpangan kekusaan oleh para demagog yang bersemayam secara rapi dibalik konsep negara hukum demokratis itu sendiri.
Baca Halaman Selanjutnya..