1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Sudah Ditangani KKP, Polda Maluku Utara Hentikan Penyelidikan Kasus Jetty PT STS

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) resmi menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran pemanfaatan terminal khusus (jetty) milik PT STS di Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.

‎Penghentian itu karena kasus tersebut lebih dulu ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui mekanisme penegakan hukum administratif. PT STS yang telah dikenai sanksi administratif dan membayar denda sebesar Rp138 juta.

‎Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Malut, Kompol Reinaldo Talo Bulo, menyebut penyelidikan dihentikan sejak Februari karena perkara itu sudah diproses oleh KKP.

‎”Kasus ini sudah ditangani Kementerian Kelautan dan dikenai sanksi administrasi. Mereka juga sudah membayar denda Rp138 juta,” kata Kompol Reinaldo, saat di konfirmasi, Selasa (21/7/2026).

‎Menurutnya, kepolisian tidak dapat melanjutkan penyidikan terhadap perkara yang sama karena telah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KKP.

‎”Polri tidak boleh menyidik kasus yang sudah diputus oleh instansi lain yang memiliki kewenangan PPNS. Penyelidikan kami hentikan sejak Februari karena sudah ditangani Kementerian Kelautan,” tegasnya.

‎Reinaldo juga menjelaskan, prinsip hukum melarang satu perkara diperiksa dua kali terhadap objek dan peristiwa yang sama.

‎Namun, apabila di kemudian hari ditemukan ada dugaan pelanggaran baru, maka masyarakat dapat kembali melaporkannya dengan disertai bukti baru.

‎”Tidak boleh satu kasus diperiksa dua kali. Kalau ada laporan lain dengan bukti baru setelah sanksi itu dijatuhkan dan terjadi pelanggaran baru, silakan dilaporkan lagi,” katanya.

“Informasi lebih rinci mengenai proses penindakan administratif dapat diperoleh langsung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai instansi yang menangani perkara tersebut,” tandasnya. (one)

Baca Juga