Nasib TPP ASN Pemprov Maluku Utara di Tengah Pinjaman Rp1 Triliun
Ternate, malutpost.com -- Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda, memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tetap akan dibayarkan, meski mengalami penyesuaian berupa pemotongan sebesar 10 hingga 20 persen.
Penegasan itu disampaikan Sherly saat menjawab kekhawatiran sejumlah ASN yang menilai usulan pinjaman daerah Rp1 triliun dapat berdampak pada pembayaran TPP.
"Harusnya mereka khawatir kalau tidak ada pinjaman. Kalau tidak ada pinjaman kan doinya lebih tidak ada. Kalau ada pinjaman, doinya ada," kata Sherly kepada wartawan usai rapat bersama Badan Anggaran DPRD Maluku Utara di Kediaman Wakil Gubernur, Kamis (16/7/2026).
Sherly menjelaskan, kebijakan pemotongan TPP sebenarnya telah diberlakukan sejak awal 2026 setelah pemerintah pusat memangkas Transfer ke Daerah (TKD) untuk Maluku Utara sebesar sekitar Rp800 miliar.
"TPP tetap ada, tetapi memang ada pemotongan. Pemotongan TPP pada 2026 relatif kecil, sekitar 10 sampai 20 persen," ujarnya.
Menurut Sherly, dalam APBD Perubahan 2026, pemerintah daerah masih harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp300 miliar untuk memenuhi pembayaran seluruh TPP ASN. Kebutuhan tersebut akan ditutup menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang nilainya juga sekitar Rp300 miliar.
"ASN sebenarnya sudah mengalami pemotongan sejak Januari karena kita tiba-tiba dipotong TKD Rp800 miliar. Di APBD Perubahan ini kita masih harus menganggarkan kurang lebih Rp300 miliar lagi untuk membayar seluruh TPP. Kebetulan kita punya SiLPA tahun 2025 sekitar Rp300 miliar, sehingga uang itu dipakai untuk membayar kekurangan TPP," jelasnya.
Ia menambahkan, beban APBD semakin berat karena sejak 2026 gaji dan TPP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lagi ditanggung APBN, melainkan menjadi tanggung jawab APBD.
"Pada 2024 dan 2025 PPPK dibayar oleh APBN. Tiba-tiba pada 2026 dibayar oleh APBD, bersamaan dengan pemotongan TKD Rp800 miliar. Akibatnya, di APBD induk anggaran TPP PPPK hanya cukup sampai September," katanya.
Untuk membayar TPP PPPK pada Oktober hingga Desember 2026, Pemprov membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp300 miliar.
Namun, Sherly menegaskan apabila seluruh SiLPA digunakan hanya untuk membayar TPP PPPK, maka anggaran operasional pemerintahan lainnya akan terganggu.
"Kalau seluruh SiLPA Rp300 miliar dipakai hanya untuk TPP PPPK, berarti anggaran operasional yang lain sudah tidak ada. Bahkan ada anggaran DPRD yang juga harus disesuaikan di APBD Perubahan," ujarnya.
Karena itu, pemerintah memilih jalan tengah dengan melakukan penyesuaian TPP sebesar 10 hingga 20 persen, terutama bagi ASN yang menerima TPP di atas Rp5 juta per bulan.
"Jadi jalan tengahnya adalah ada pemotongan sekitar 10 sampai 20 persen, terutama bagi mereka yang TPP-nya di atas Rp5 juta per bulan," pungkas Sherly. (nar)