1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Kejari Ternate Periksa 31 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Anggaran UMKM 

Oleh ,

Ternate, malutpost.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate telah memeriksa 31 saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja barang habis pakai untuk program  pengembangan UMKM di Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate, tahun anggaran 2024.

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Ternate juga sudah melakukan penggeledahan Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate, pada 9 Juli 2026 lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, saat diwawancarai mengatakan, sebelum penggeledahan tersebut, penyidik sudah memeriksa 31 orang sebagai saksi.

Andi menyebut, selanjutnya kasus ini akan naik pada tahapan penyidikan khusus dan koordinasi dengan jaksa peneliti untuk melengkapi berkas formil serta materiil.

“Dalam penyidikan khusus ini, penyidik fokus pada penguatan dua alat bukti guna menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka serta melengkapi berkasnya,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan auditor dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI di Jakarta untuk melakukan perhitungan perhitungan kerugian negara.

“Jadi untuk kerugian negara masih menunggu teman-teman auditor BPK RI membantu kita menghitung kepastian kerugiannya. Kalau sudah barulah kita sampaikan, makanya sekarang kita tidak bisa sampaikan. Intinya tahapan ini masih berjalan di penyidikan,” pungkasnya. (one)