Program Listrik Desa di Malut Terkendala Lahan dan Ganti Rugi Tanaman, Pemprov Bergerak
Ternate, malutpost.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mulai mempercepat penyelesaian berbagai kendala yang menghambat pelaksanaan Program Listrik Desa.
Sebanyak 43 titik menjadi prioritas penanganan agar target pembangunan jaringan listrik dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) komunal dapat berjalan sesuai jadwal.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, di Kediaman Wakil Gubernur, Ternate, Senin (13/7/2026) malam. Rapat dihadiri jajaran Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, serta OPD terkait.
Rapat ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dengan PT PLN (Persero) di Jakarta.
Samsuddin mengatakan, terdapat 23 titik program listrik desa tahun 2025 yang dilanjutkan ke 2026, ditambah 20 titik baru yang ditargetkan mulai dikerjakan pada Agustus 2026.
"Program ini masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Karena itu kita koordinasikan agar semuanya bisa segera diselesaikan," kata Samsuddin.
Menurutnya, kendala pertama berkaitan dengan administrasi sosial, terutama pembayaran atau ganti rugi tanaman milik warga yang berada di jalur pembangunan jaringan listrik.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Malut akan segera menyurati pemerintah kabupaten/kota agar ikut memfasilitasi penyelesaiannya.
"Kami berharap kendala pembayaran tanaman di sekitar jaringan bisa dikoordinasikan dan diselesaikan pemerintah kabupaten/kota. Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan surat resmi kepada para bupati," ujarnya.
Selain itu, Pemprov juga menghadapi persoalan status lahan. Sejumlah desa sasaran program berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) maupun Hutan Lindung, terutama di pulau-pulau kecil.
Padahal, pembangunan PLTS komunal membutuhkan lahan terbuka yang cukup luas untuk pemasangan panel surya.
"Khusus di pulau-pulau kecil banyak lokasi yang masuk kawasan hutan lindung. Jika berada pada kawasan hutan sosial, maka harus dibuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar pembangunan PLTS komunal dapat dilakukan," jelasnya.
Samsuddin menegaskan, meski Program Listrik Desa merupakan program PT PLN (Persero), Pemprov Maluku Utara tetap memberikan dukungan melalui fasilitasi regulasi dan mediasi karena PLN tidak memiliki anggaran untuk pembebasan lahan.
"Kami terus berkoordinasi dengan PLN dan pemerintah kabupaten/kota agar seluruh kendala bisa diselesaikan. Targetnya rasio elektrifikasi di Maluku Utara terus meningkat," tegasnya.
Sejumlah wilayah yang masih menghadapi kendala di antaranya Kabupaten Pulau Taliabu, Halmahera Selatan, dan Halmahera Barat.
"Salah satu contohnya di Kahatola, Halmahera Barat. Lokasi pembangunan PLTS komunal berada di kawasan hutan lindung. Persoalan seperti ini yang sedang kami kebut penyelesaiannya," pungkas Samsuddin. (nar)