Polres Halut Ringkus Pelaku Pencurian Motor
Halut, malutpost.com -- Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara meringkus terduga pelaku pencurian motor sekaligus terduga pelaku penganiayaan.
Terduga pelaku yang diringkus inisial RM alias Rifal (23 tahun). Ia ditangkap di depan toko Favorit Desa Gamsungi, Tobelo.
Penangkapan dipimpin Kanit Resmob, Satreskrim Polres Halmahera Utara, AIPDA Musmulyadi, sekira pukul 16.30 WIT Minggu, 12 Juli 2026 setelah mendapat informasi masyarakat terkait keberadaan RM.
Hasil pemeriksaan, RM mengaku sudah 3 unit sepeda motor yang ia curi, salah satunya sudah dijual ke warga di Desa Mawea, Kecamatan Tobelo.
Setelah melakukan pengembangan dari pengakuan RM tersebut, anggota kembali menemukan informasi baru terkait dengan kendaraan yang sempat dijual. Anggota berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor yang sudah dijual untuk dijadikan barang bukti dalam tahap penyelidikan selanjutnya.
Dari pengungkapan ini, anggota mengamankan 6 unit sepeda motor yang dicuri RM dengan rincian, 1 unit motor Yamaha Mio M3 warna merah, 1 unit Honda Beat warna hitam, 1 unit Honda Blade warna hitam dan 1 unit Honda Scoopy Warna Hitam serta 2 unit Honda Revo warna hitam stiker biru dan abu-abu.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (14/7/2026) membenarkan adanya pengungkapan pencurian kendaraan dan penganiayaan di wilayah Halmahera Utara.
Kapolres mengaku, pengungkapan ini dilakukan setelah menerima Laporan Polisi (LP) yang masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan dilakukan penyelidikan oleh tim Resmob.
"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti 6 unit kendaraan motor sudah diamankan di Polres untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya. (one)