Polres Haltim Dalami Dugaan Pelanggaran PT CREI atas Hak Karyawan
Haltim, malutpost.com -- Satreskrim Polres Halmahera Timur (Haltim), akan memanggil Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Haltim atas kasus dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang dilakukan PT China Railway Engineering Indonesia (PT CREI).
Sebelumnya, perusahaan yang beroperasi di Desa Mabapura, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur itu diduga tidak membayar upah pekerja sesuai ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), serta mengabaikan kewajiban pemberian jaminan sosial dan hak cuti karyawan.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, AKP Muhammad Rizqi Anshori Nursyamsu, mangatakan, penyidik akan melayangkan undangan klarifikasi ke pihak Disnaker Haltim untuk mendalami masalah ini.
"Tindak lanjut kasus ini, kami buatkan undangan klarifikasi ke dinas terkait, yaitu Disnaker Haltim untuk mendalami masalah ini lebih lanjut," ujarnya, Senin (13/7/2026).
Kasat mengaku, sebelumnya telah dimintai keterangan dari 5 orang saksi dengan inisial SA, YI, G, HF, dan ZHD.
"Pekan lalu penyidik sudah melayangkan undangan klarifikasi ke pihak manajemen, khususnya HRD PT. CREI. Namun, yang bersangkutan belum bisa hadir karena konfirmasinya sedang cuti," pungkasnya.
Sebagai informasi, PT CREI diduga tidak memenuhi hak ratusan buruh, termasuk pembayaran upah sesuai standar UMP serta kepesertaan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, perusahaan terdebut juga diduga mengabaikan hak cuti pekerja.
Pihak manajemen melalui Human Resource Development (HRD), Saiful Anwar, mengakui sistem pengupahan perusahaan tidak mengacu pada ketentuan UMP. Ia menyebut gaji karyawan, khususnya operator, berkisar antara Rp8 juta hingga Rp11 juta per bulan, namun tanpa gaji pokok tetap.
"Gaji dihitung berdasarkan jam kerja. Kalau karyawan rajin bekerja, kami bayar sesuai kerjanya," kata Saiful saat dikonfirmasi Malut Post, Minggu (1/ 2/2026) lalu.
Meski nominal tersebut dinilai cukup besar, sistem pengupahan berbasis jam kerja tanpa standar upah minimum tetap dinilai berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan.
Hingga kini, polisi masih mendalami laporan dan belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Penyelidikan akan berlanjut untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. (one)