1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Kejati Malut Jelaskan Prosedur Penanganan Dugaan Penyimpangan Dana Desa dari APIP ke Kejaksaan 

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, menegaskan bahwa penanganan penyimpangan Dana Desa (DD) tidak serta merta langsung menyeret kepala desa ke ranah pidana atau diproses Kejaksaan.

Ia menjelaskan, kejaksaan mengedepankan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Setiap temuan dugaan penyimpangan Dana Desa terlebih dahulu ditangani melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian secara administratif.

‎"Prosedurnya tidak serta-merta mempidanakan kepala desa. Kalau ada temuan, kita serahkan dulu ke APIP. Nanti APIP yang menyelesaikan. Kalau APIP tidak mampu menyelesaikan, barulah kejaksaan mengambil alih penanganannya," jelas Sufari, saat dikonfirmasi via telepon, Senin (13/7/2026).

‎Ia juga menepis anggapan bahwa Kejaksaan lamban dalam menangani persoalan Dana Desa. Karena, setiap laporan maupun temuan tetap diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap aparatur desa.

‎"Jangan sampai ada anggapan Kejaksaan tidak menangani atau lambat menangani Dana Desa. Semua ada prosedurnya dan kami bekerja sesuai aturan," jelas Sufari.

‎Ia menambahkan, dalam penanganan kasus Dana Desa, apabila hasil pemeriksaan APIP menemukan adanya unsur tindak pidana dan penyelesaiannya tidak dapat dilakukan melalui mekanisme administratif, barulah Kejaksaan akan mengambil langkah penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

‎"Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengawal penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran, tanpa mengabaikan asas keadilan dan kepastian hukum bagi pemerintah desa," tandasnya. (one)

Baca Juga