Polres Sula Tahap II Kasus Korupsi Dana Desa Leko Kadai ke Jaksa
Sanana, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Tahun Anggaran 2021, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial ALMA alias Amrin, mantan Kepala Desa Leko Kadai dan WSP alias Widi yang merupakan mantan Bendahara Desa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, mengatakan, tahap II kasus tersebut dilakukan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor: B-966/Q.2.14/Ft.1/06/2026, dan Nomor : B-967/Q.2.14/Ft.1/06/2026, tanggal 25 Juni 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana korupsi dua tersangka tersebut lengkap atau P21.
Penyidik kemudian menerbitkan surat pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: B/541/VII/RES.3.3/2026/Sat Reskrim, dan Nomor : B/542/VI/RES.3.3/2026/Sat Reskrim, tanggal 09 Juli 2026.
"Penyerahan tersangka, berkas dan barang bukti dilakukan pada Kamis 9 Juli 2026, di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara," kata Wawan, Jumat (10/7/2026).
Wawan menyebut, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 603 dan atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Barang bukti yang diserahkan:
Satu rangkap dokumen laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan SILPA Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2019 Pemerintahan Desa Leko Kadai Kecamatan Mangoli Barat Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2021.
Satu rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan SILPA PBH Tahun 2020 pemerintahan Desa Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Barat Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2021.
Satu rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan SILPA Dana Desa (DDS) Tahun 2019/2020 Pemerintahan Desa Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Barat Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2021.
Satu rangkap Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan I 25% Tahun Anggaran 2021 Pemerintahan Desa Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Barat Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2021.
Satu rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan II 25% Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Kecamatan Mangoli Barat Kantor Desa Leko Kadai.
Satu rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III 25% Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Kecamatan Mangoli Barat Kantor Desa Leko Kadai.
Satu rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV 25% Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Kecamatan Mangoli Barat Kantor Desa Leko Kadai.
Satu rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan Dana Desa (DDS) Tahap I 40% (BLT Bulan Ke-1, Covid-19 8% dan Non BLT) Tahun Anggaran 2021 Pemerintahan Desa Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Barat Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2021.
Satu rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DDS) Tahap II Non BLT Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Kecamatan Mangoli Barat Kantor Desa Leko Kadai.
Satu rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DDS) Tahap II BLT, Februari hingga Agustus tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Kecamatan Mangoli Barat Kantor Desa Leko Kadai.
Satu rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DDS) Tahap III Non BLT Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Kecamatan Mangoli Barat Kantor Desa Leko Kadai."
Satu rangkap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DDS) Tahap III BLT Bulan September hingga Desember Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Kecamatan Mangoli Barat Kantor Desa Leko Kadai.
Satu rangkap dokumen Anggaran Pelaksanaan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Leko Kadai Tahun Anggaran 2021.
Satu rangkap Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 183 Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Barat Kabupaten Kepulauan Sula.
Satu rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Lekokadai Nomor: 33.075/SK-SEKDES/DLK-MB/III/2021, tanggal 01 Maret 2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Barat Kabupaten Kepulauan Sula.
Satu rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Lekokadai Nomor: 22.074/SK-Aparat/DLK-MB/I/2021, tanggal 02 Januari 2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Leko Kadai Kecamatan Mangoli Barat Kabupaten Kepulauan Sula.
Satu rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Lekokadai Nomor: 22.074/SK-Aparat/DLK-MB/I/2021, tanggal 02 Januari 2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Leko Kadai Kecamatan Mangoli Barat Kabupaten Kepulauan Sula.
Satu rangkap dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Per Sumber Dana Pemerintah Desa Leko Kadai Tahun Anggaran 2021.
Satu rangkap dokumen Register Surat Permintaan Pembayaran Pemerintah Desa Leko Kadai Kecamatan Mangoli Barat Tahun Anggaran 2021.
Satu rangkap dokumen Print Out Rekening Koran Tabungan pada Bank Maluku Malut Falabisahaya a.n. Kantor Desa Lekokadai, Nomor Rekening 0403291803, Periode Januari hingga Desember 2021.
Satu rangkap dokumen Rencana Kerja Pembangunan (RKPDesa) Desa Leko Kadai Kecamatan Mangoli Barat Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021.
Satu lembar surat perintah Membayar Langsung (LS), Nomor SPM: 117/SPM-LS/40452/KS/2021, Tanggal 7 April 2021, jumlah yang diminta Rp. 171.594.435,00. jumlah yang dibayarkan Rp. 171.594.435,00. untuk keperluan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa, Alokasi Dana Desa TPAPD dan Insentif Bulan Januari hingga Maret pada Triwulan I Tahun 2021 kepada Desa Leko Kadai.
Satu lembar Surat Perintah Pencairan Dana, Nomor : 0706/SP2D-LS/KS/2021, Tanggal 8 April 2021, jumlah yang diminta Rp. 171.594.435,00. jumlah yang dibayarkan Rp. 171.594.435,00. kepada Kantor Desa Lekokadai Nomor Rekening: 0403291803 keperluan untuk Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa (Alokasi Dana Desa) TPAPD dan Insentif Bulan Januari hingg Maret pada Triwulan I Tahun 2021 kepada Desa Leko Kadai.
Satu lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS), Nomor SPM: 309/SPM-LS/40452/KS/2021, Tanggal 7 Juli 2021, jumlah yang diminta Rp. 171.594.434,00. jumlah yang dibayarkan Rp. 171.594.434,00. untuk keperluan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa, lokasi Dana Desa TPAPD dan Insentif Bulan April hingga Juni pada Triwulan II Tahun 2021 kepada Desa Leko Kadai.
Satu lembar Surat Perintah Pencairan Dana, Nomor: 2331/SP2D-LS/KS/2021, Tanggal 8 Juli 2021, jumlah yang diminta Rp. 171.594.434,00. jumlah yang dibayarkan Rp. 171.594.434,00, kepada Kantor Desa Leko Kadai Nomor Rekening: 0403291803 keperluan untuk Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa, Alokasi Dana Desa TPAPD dan Insentif Bulana April dengan Juni pada riwulan II Tahun 2021 kepada Desa Lekokadai.
Satu lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS), Nomor SPM: 447/SPM-LS/40452/KS/2021, Tanggal 12 Oktober 2021, jumlah yang diminta Rp. 171.594.434,00. jumlah yang dibayarkan Rp. 171.594.434,00, untuk keperluan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa, Alokasi Dana Desa TPAPD dan Insentif Bulan Juli hingga September pada Triwulan III Tahun 2021 kepada Desa Leko Kadai.
Satu lembar Surat Perintah Pencairan Dana, Nomor: 4194/SP2D-LS/KS/2021, Tanggal 13 Oktober 2021, jumlah yang diminta Rp. 171.594.434,00. jumlah yang dibayarkan Rp. 171.594.434,00, kepada Kantor Desa Leko Kadai Nomor Rekening: 0403291803 keperluan untuk Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa, Alokasi Dana Desa TPAPD dan Insentif Bulana Juli hingga September pada Triwulan III Tahun 2021 kepada Desa Leko Kadai.
Satu Lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS), Nomor SPM : 641/SPM-LS/40452/KS/2021, Tanggal 20 Desember 2021, jumlah yang diminta Rp. 171.594.435,00.- jumlah yang dibayarkan Rp. 171.594.435,00.- untuk keperluan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa (Alokasi Dana Desa) TPAPD dan Insentif Bulan Oktober s/d Desember (Triwulan IV) Tahun 2021 kepada Desa Lekokadai.
Satu Lembar Surat Perintah Pencairan Dana, Nomor : 5873/SP2D-LS/KS/2021, Tanggal 21 Desember 2021, jumlah yang diminta Rp. 171.594.435,00.- jumlah yang dibayarkan Rp. 171.594.435,00.- kepada Kantor Desa Lekokadai No. Rekening : 0403291803 keperluan untuk Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa (Alokasi Dana Desa) TPAPD dan Insentif Bulana Oktober s/d Desember (Triwulan IV) Tahun 2021 kepada Desa Lekokadai;
Satu Lembar Aplikasi Setoran / Pemindahbukuan / Kiriman Uang / Kliring / BPDnet pada Bank Maluku Malut Kantor Cabang Sanana tertanggal 14-09-2021, Penerima : AMRIN LA ODE M, Nomor Rekening : 2903092052, Jumlah : Rp. 230.784.800,-, Terbilang : Dua Ratus Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah;
Satu lembar Kartu Keluarga Nomor 8205061210160002 dengan Kepala Keluarga Widi Surya Prawira yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sula pada tanggal 14 September 2022.
Empat lembar Print Out Rekening Koran pada Bank Maluku Malut Cabang Pembantu Falabisahaya atas mama Amrin La Ode Meko Arham Nomor Rekening 2903092052, Periode 01/01/2021-27/12/2021.
Satu lembar Kartu Keluarga Nomor 8205061502120019 atas mama Kepala Keluarga Amrin La Ode Meko Arham yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sula pada tanggal 17 Juli 2025.
Satu rangkap Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 132 Tahun 2015 tanggal 05 Mei 2015 tentang Pengangkatan Kepala Desa Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Barat Kabupaten Kepulauan Sula.
"Semua dojumen yang diserahkan dengan tersangka itu diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masruri Abdul Aziz. Para tersangka sebelum di serahkan ke JPU telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Ternate, hasilnya dinyatakan dalam kondisi sehat," tandas Wawan. (one)