1. Beranda
  2. Kabupaten Pulau Morotai
  3. Maluku Utara

Tidak Pakai Pengecer, Sub Agen Minyak Tanah di Daruba Jual ke Kios

Oleh ,

Daruba, Malutpost.com – Sejumlah warga Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan mengeluh dengan stok minyak tanah yang selalu terbatas di pengecer. Keterbatasan minyak tanah bersubsidi ini diduga akibat dari sikap sub agen yang selalu meminta jatah “preman” saat mendistribusikan menyak tanah ke pengecer.

Menurut warga, di Desa Daruba ada 8 pengecer. Untuk pengecer di Desa Daruba ditangani satu sub agen.  Berdasarkan laporan warga, ada dugaan sub agen meminta jatah ke masing-masing pengecer, dengan jumlah bervariasi.

Ceritanya, ketika sub agen mendistribusikan minyak ke pengecer, maka pengecer diharuskan memberi jatah ke sub agen.  Jumlahnya bervariasi, ada yang 50 liter, ada yang 100 liter bahkan ada yang 150 liter.

Dari jatah “preman” ini, sub agen kemudian menjual ke kios-kios. Dampaknya, minyak subsidi yang harus diperoleh warga justru menjadi lahan bisnis bagi sub agen. Praktik ini berlaku sejak tahun 2025.

“Memang kalau kita tanya ke pengecer, kenapa stok minyak berkuran? Mereka tidak menceritakan kalau stok minyak sebagian diberikan ke sub agen. Padahal, warga sudah tahu kalau pengecer selalu memberikan jatah minyak ke sub agen,” kata warga kepada wartawan.

Parahnya lagi, menurut warga, sejak dua bulan terakhir ini pengecer tidak lagi mendapat jatah minyak tanah untuk dijual. Untuk Desa Daruba, semuanya sudah ditangani langsung sub agen. Jadi, sub agen yang justru menjual sendiri. Menurut warga, target penjualan tidak saja ke warga melainkan minyak tanah tersebut sebagian justru dijual ke kios-kios. Dampaknya, sebagian besar warga Desa Daruba tidak mendapat minyak tanah.

Dengan praktik yang dilakukan sub agen di desa Daruba tersebut, berakibat pada keterbatasan stok minyak tanah. Warga yang harusnya memperoleh minyak subsidi tersebut harus rela tidak kebagian.

Praktik meminta jatah ini menurut laporan warga sudah berlangsung sejak tahun lalu. Karena itu, warga meminta pihak terkait terutama kepolisian untuk memberi perhatian pada praktik-praktik yang merugikan warga tersebut.

“Minyak tanah ini masuk kategori BBM bersubsidi yang diperuntukkan kepada warga. Jika ada sub agen yang memanfaatkan untuk lahan bisnis, kami harap pihak yang berwenang (polisi) segera menghentikan oknum sub agen yang menjual minyak tanah di kios-kios,” keluhnya. (red/kun)

Baca Juga