Kepsek SDN 34 Jailolo Selatan Diduga Ancam Operator Sekolah untuk Kurangi Jam Mengajar Guru Bersertifikasi
Jailolo, Malutpost.com – Salah satu guru bersertifikat pendidik di SD Negeri 34, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Aisah Rifai, terpaksa ikat pinggang alias tidak mendapat tunjangan untuk bulan Juni.
Hal ini karena guru yang bersangkutan, jam mengajarnya untuk bulan Juni dikurangi. Pengurangan jam mengajar Aisah di Dapodik ini diduga atas perintah kepala sekolah SD Negeri 34, Kecamatan Jailolo Selatan, Darwis Hamisi.
Menurut Aisah, pihak operator sekolah diancam oleh kepala sekolah untuk mengurangi jam mengajarnya di Dapodik. Pengurangan jam mengajar tanpa koordinasi ini justru berdampak pada Aisah tidak menerima tunjangan sertifikasi. Padahal, menurutnya, dia selalu mengajar sesuai jam mengajar yang selama ini dia dapat.
“Jadi, waktu saya ke rumah operator sekolah, saya tanya kanapa tunjangan sertifikasi saya tidak cair, kata operator bahwa jam mengajar saya dikurangi. Lalu saya tanya, kenapa dikasih kurang (jam mengajar), operator jawab bahwa dia (operator) diancam oleh kapala sekolah,” cerita Aisah.
Menurut Aisah, sikap kepala sekolah yang terrkesan otoritatif ini merugikan dirinya sebagai seorang tenaga pengajar. Padahal, selama ini dia tidak pernah absen mengajar. Dia selalu menjalankan tugasnya sebagai seorang guru sesuai jam yang diberikan.
Karena itu, Aisah mengaku akan melaporkan kejadian tersebut kepada Dinas Pendidikan Halmahera Barat. “Insya Allah hari Senin saya akan lapor ke Dinas Pendidikan. Ini hak saya, saya harus tuntut untuk memperoleh hak saya sebagai tenaga pengajar,” tegas Aisah.
Sementra itu, kepala Sekolah SD Negeri 34 Jailolo Selatan, Darwis Hamisi dikonfirmasi via WhatsApp, tapi tidak memberi jawaban hingga berita ini diturunkan. (red/kun)