Oknum Anggota Polda Malut Bantah Tudingan Istri Siri tentang Perintah Aborsi, Kuasa Hukum Siapkan Laporan
Ternate, malutpost.com -- Oknum anggota Ba Itwasda Polda Maluku Utara (Malut) inisial Bripda MBW (22 Tahun) membantah tudingan istri siri-nya, FK (25 tahun), tentang perintah aborsi dan perlakuan kekerasan.
Bantahan tersebut disampaikan MBW melalui penasihat hukumnya, Agus Salim R. Tampilang, Senin (29/6/2026). Menurut Agus, apa yang disampaikan FK tidak benar.
"Itu tuduhan. Klien saya, Bripda MBW tidak pernah memaksa FK melakukan aborsi maupun kekerasan fisik," ujarnya.
Agus menilai, masalah yang terjadi antara Bripda MBW dan FK merupakan persoalan pribadi. Bahkan ia menklaim FK mencintai Bripka MBH hanya karena uang.
"FK mencintai Bripda MBW hanya karena uang. Tuduhan yang disampaikan tidak sesuai fakta. Kalau memang bisa buktikan, silakan buktikan laporannya," tantang Agus.
Bahkan kata Agus, laporan FK di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Malut telah dicabut oleh FK sendiri.
"Perempuan itu keguguran kemudian datangi salah satu klinik di Ternate. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, bukan karena pengaruh obat ataupun tindakan aborsi, tetapi karena kondisi kandungannya lemah," ucap Agus.
Menurutnya, FK adalah istri siri dari Bripda MBW, sehingga tidak ada kewajiban hukum memberikan nafkah, karena pernikahan tersebut dilakukan hanya di bawah tangan.
"Kami punya bukti, kalau FK diduga meminta seorang saksi agar hadir dalam pemeriksaan di Bid Propam Polda. Namun, saksi tersebut tidak memenuhi permintaannya," ungkapnya.
Agus kembali menegaskan, pada intinya laporan sudah dicabut oleh FK karena tidak berdasarkan bukti, dan setelah laporan itu dicabut, FK dan Bripka MBW berdamai. Bripka MBW juga mentransfer uang Rp.4 juta ke FK. Selain itu, kata Agus, FK juga masih menuntut, sehingga Bripda MBW memberikan berbagai hak keuangannya, seperti gaji ke-13 dan remunerasi.
"Klien kami bahkan diminta berutang untuk memenuhi permintaan Fk," kata Agus.
Lanjut Agus, pihaknya juga telah menyiapkan 3 laporan untuk diajukan ke Polda dengan terlapor FK.
"Kami sudah menyiapkan tiga laporan, dalam waktu dekat bakal kami masukkan ke Polda Maluku Utara, Polresta Tidore, dan Polsek," pungkasnya. (one)