Oknum Polisi Polda Malut Diduga Paksa Pasangannya Aborsi
Ternate, malutpost.com -- Seorang perempuan berinisial FK (25 Tahun) di Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara mengaku dipaksa untuk melakukan aborsi.
Parahnya, FK mengaku dipaksa aborsi oleh pesangannya yang merupakan seorang oknum anggota polisi berinisial Bripda MBW (22 Tahun). MBW diketahui berdinas sebagai Ba Itwasda Polda Maluku Utara.
MBW menikahi FK secara siri pada 1 Maret 2026 saat FK tengah hamil. Keduanya nikah siri karena MBW masih dalam masa ikatan dinas sebagai anggota Polri dan belum dibolehkan untuk menikah.
Kepada sejumlah wartawan, FK mengaku, ia hamil saat hubungan keduanya berjalan 4 bulan. Ia kemudian menuntut MBW untuk bertanggung jawab.
"Dengan kondisi paksa MBW lalu menawarkan dua pilihan kepada saya. Yakni, ia menikahi saya di bulan Januari 2027, setelah masa dinas, tapi dengan catatan harus gugurkan kandungan. Yang kedua, siap menikah tapi dijadikan sebagai babu selama rumah tangga itu berjalan," kata Fadila, Sabtu (27/6/2026).
"Kedua pilihan ini saya tolak, begitu juga keluarga saya, dan hasil pertemuan dengan keluarga saya, MBW mengaku siap untuk tanggung jawab," sambung FK.
MBW akhirnya menikahi FK secara siri. Tapi pernikahan itu menurut FK dilakukan secara terpaksa.
"Karena saya dapat chat dari keluarga baik kakaknya maupun orangnya, bahwa MBW jangan makan di rumah saya karena saya ini dituduh pandoti (guna-guna), dari situ sehingga kami terus bertengkar dan MBW hanya membela keluarganya," tutur FK.
Saat bertengkar, MBW berupaya untuk melakukan aborsi dari kandungan FK.
"Dia sampai beli obat dan masukan alat kontrasepsi ke kewanitaan saya, jelang beberapa minggu saya alami pendarahan hingga sakit," bebernya.
Saat menjalani masa pemulihan, kata FK MBW sering hilang kabar. MBW juga disebut melakukan kekerasan fisik terhadapnya sehingga dilaporkan ke Polsek Oba Utara.
Laporannya itu ditindak lanjuti, bahkan sudah dilakukan pemeriksaan namun akhirnya selesai melalui mediasi damai.
"Saya dan dia dimediasi dan sepakat damai, tetapi dia kembali berulah sehingga saya langsung lapor ke Propam Polda Maluku Utara yang tertuang dalam Nomor: LP/36/V/2026/Yanduan tertanggal 26 Mei 2026," jelasnya.
FK menyebut, laporannya itu diproses oleh Propam hingga MBW dipatsus 14 hari.
"Selama dipatsus dia hubungi saya minta maaf dan meminta datang lihat dia dan saya juga bawakan makanan," bebernya.
MBW kemudian memohon FK untuk cabut laporan dengan janji untuk memperbaiki kesalahannya.
"Permohonan itu saya terima namun dengan catatan dia harus menyetujui lima poin sebagai syarat, dia pun setuju hingga dibebaskan dari Patsus," unkap FK.
"Berjalannya waktu MBW kembali mengingkari janjinya padahal dari lima poin perjanjian itu jelas dia harus mematuhi."
"Bahkan dari pernyataan itu dia juga masih dalam pengawasan Propam Polda Maluku Utara namun masih berkeliaran baik ke Tobelo maupun Ternate."
Untuk itu, FK meminta Kapolda Malut memberi sanksi tegas bahkan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap MBW.
Sementara Bripda MBW masih dalam upaya konfirmasi hingga berita ini dipublis. (one)