Polres Sula Tahap II Kasus Penganiayaan, Tersangka Terancam 2,6 Tahun Penjara
Sanana, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula.
Tahap II kasus tersebut dilakukan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Sula Nomor: R - 61/Q.2.14/Eoh.1/05/2026, tanggal 11 Juni 2026, dengan pemberitahuan penyidikan tersangka SU alias Andi sudah lengkap (P21).
"Dengan surat itu, kami langsung meminta surat pengantar Kapolres Sula Nomor: B/21.b/VI/2026/Reskrim, tanggal 24 Juni 2026," ungkap Kapolres Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Wawan Lauwanto, Jumat (26/6/2026).
Tersangka dijeras Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III Rp50 juta.
"Barang bukti yang diserahkan diantaranya, satu lembar baju kaos oblong warna hitam dengan logo tim Mangon dan satu lembar baju kaos oblong berwarna grey dengan motif tulisan WHATEVER," ujar Wawan.
"Pengungkapan ini bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum kepada pelapor dan keluarga. Sehingga proses selanjutnya ditangani oleh Kejari hingga persidangan," pungkasnya. (one)