1. Beranda
  2. Kabupaten Kepulauan Sula

Polres Sula Limpahkan 4 Kasus Tindak Pidana ke Kejaksaan

Oleh ,

Sanana, malutpost.com -- Satreskrim Polres Kepulauan Sula melimpahkan tersangka dan barang bukti 4 kasus tindak pidana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula.

Tahap II empat kasus tersebut terdiri dari: dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka DC alias Wati, dugaan pencabulan anak dengan tersangka KA alias Subur, dugaan persetubuhan atau pemerkosaan dengan tersangka SI alias Saman, dan dugaan persetubuhan atau pencabulan dengan tersangka AS alias Alfa.

Kapolres Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Wawan Lauwanto, saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026) mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.

Ia menjelaskan, tersangka DC alias Wati, kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dikenakan pasal 378 dan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana baru.

Kemudian tersangka KA alias Subur kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak dikenakan Pasal 415 huruf (b) dan Pasal 417 atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 huruf (g) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Selanjutnya tersangka SI alias Saman, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau perkosaan dan tersangka AS alias Alfa, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dan pasal 6 huruf (c) Jo pasal 15 huruf (g) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

"Setelah pelimpihan proses sepenuhnya di tangan Kejari sampai pada persidangan di Pengadilan," pungkasnya. (one)

Baca Juga