Pinjaman Rp1 Triliun ke Bank DKI, PDIP Minta Pemprov Malut Buka Secara Detail
Sofifi, malutpost.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku Utara meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) menjelaskan secara terbuka dan rinci terkait usulan pinjaman daerah senilai Rp1 triliun yang diajukan kepada DPRD.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku Utara, Said Banyo, mengatakan pembahasan mengenai usulan pinjaman tersebut telah menjadi perhatian seluruh fraksi di DPRD dan saat ini sedang dikaji secara internal sebelum diambil sikap resmi.
"Minggu kemarin pimpinan DPRD mengundang seluruh pimpinan fraksi dan dalam pertemuan itu semua fraksi sepakat dibahas di internal masing-masing fraksi soal pinjaman itu," kata Said Banyo saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Menurut Said, Fraksi PDI Perjuangan memandang rencana pinjaman daerah tersebut harus disertai penjelasan yang komprehensif dari pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Bagi Fraksi PDI Perjuangan, Pemprov harus terbuka menjelaskan secara utuh dan detail kepada seluruh stakeholder agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," tegasnya.
Ia menyebut, fraksinya telah mengantongi sejumlah catatan penting terkait usulan pinjaman tersebut. Namun, sikap resmi fraksi akan disampaikan setelah seluruh anggota menyelesaikan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan oleh DPP PDI Perjuangan di Makassar.
"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan sudah punya catatan khusus dan akan kami sampaikan secara resmi setelah kegiatan Bimtek di Makassar," ujarnya.
Said menambahkan, saat ini seluruh kader dan anggota fraksi masih fokus mengikuti kegiatan Bimtek yang berlangsung mulai 25 hingga 28 Juni 2026.
"Saat ini kami masih fokus ikut Bimtek dari DPP di Makassar mulai hari ini tanggal 25 sampai 28 Juni 2026," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara resmi mengusulkan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun kepada DPRD Maluku Utara dengan skema pembiayaan melalui Bank DKI Jakarta.
Usulan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 900.1/2938/SETDA tertanggal 9 Juni 2026 tentang Penyampaian Usulan Pinjaman Daerah Provinsi Maluku Utara yang ditandatangani Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, dan ditujukan kepada pimpinan DPRD Maluku Utara.
Rencana pinjaman bernilai jumbo itu kini menjadi perhatian berbagai kalangan karena akan berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal daerah dalam beberapa tahun ke depan. Karena itu, DPRD melalui masing-masing fraksi mulai melakukan pembahasan internal sebelum memberikan pandangan resmi terhadap usulan yang diajukan pemerintah daerah tersebut. (nar)