Wagub Sarbin Sehe Tegaskan Komitmen Percepatan Reforma Agraria
Ternate, malutpost.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menegaskan komitmennya untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria guna mewujudkan penataan aset dan akses yang berkeadilan bagi masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, saat membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 di Ruang Rapat Kediaman Wakil Gubernur, Ex-Crisant Kota Ternate, Selasa (23/6/2026).
Rakor yang mengusung tema “Membangun Komitmen Bersama Dalam Percepatan Reforma Agraria yang Berkeadilan dan Berkelanjutan” itu dihadiri Direktur Landreform Ditjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Kakanwil ATR/BPN Maluku Utara, Asintel Kejati Malut, perwakilan BPKH Wilayah VI Manado, serta jajaran ATR/BPN se-Maluku Utara.
Sarbin menegaskan bahwa reforma agraria merupakan agenda strategis nasional yang tidak hanya berfokus pada legalisasi aset melalui sertifikasi tanah, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui akses terhadap sumber-sumber ekonomi.
"Reforma agraria tidak hanya berorientasi pada legalisasi aset melalui sertifikasi tanah. Program ini juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan akses terhadap sumber-sumber ekonomi, sehingga tanah benar-benar menjadi modal produktif bagi kehidupan masyarakat," kata Wagub.
Menurutnya, pelaksanaan reforma agraria di Maluku Utara memiliki peran penting mengingat karakteristik daerah kepulauan yang kaya sumber daya alam dan terus mengalami pertumbuhan investasi.
Karena itu, kepastian hukum atas tanah lanjut wagub, menjadi kebutuhan mendesak agar pembangunan berjalan seimbang dengan perlindungan hak masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Sarbin mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan reforma agraria, seperti konflik agraria, tumpang tindih penguasaan lahan, keterbatasan data spasial terintegrasi, hingga perlunya sinkronisasi kebijakan lintas sektor.
"Keberhasilan reforma agraria tidak bisa dicapai oleh satu institusi saja. Dibutuhkan komitmen dan koordinasi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.
Selain itu, Sarbin juga mengungkapkan keberhasilan Pemprov Maluku Utara bersama Korem 152/Baabullah dan Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan persoalan tanah eks-Darko yang akan digunakan untuk pembangunan Kodam di Sofifi.
Dan juga terbitnya sertifikat tanah untuk Satuan Permukiman/Transmigrasi (SR) di Kabupaten Halmahera Barat dan Halmahera Utara. (nar)